24.9 C
Malang
Selasa, April 1, 2025
KilasKepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda dan Pilkada Dimungkinkan

Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda dan Pilkada Dimungkinkan

Revisi UU Pemda
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, IPDN, Halilul Khairi menilai kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu perlu dilakukan. Foto:IST

MAKLUMAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi UU Pemda) dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, IPDN, Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah.

“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih. Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay,” ujar Halilul dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Belum lagi lanjut Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.

Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul,  memang ada ide soal pilkada tidak langsung. “Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer