30.8 C
Malang
Jumat, April 4, 2025

Ekonomi Indonesia Gawat! Dampak Penerapan Tarif Impor dari AS

Perekonomian Indonesia dihdapkan situasi berat ketika AS menerapkan tarif impor 32 persen mulai 5 April 2025.
KilasWakil Ketua DPRD Jabar Sebut Penolakan UU TNI Karena Informasi yang Tidak...

Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Penolakan UU TNI Karena Informasi yang Tidak Utuh

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, MQ Iswara. (Foto: Golkarpedia)
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, MQ Iswara. (Foto: Golkarpedia)

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), MQ Iswara, menanggapi polemik penolakan pengesahan RUU TNI yang marak terjadi di bebagai daerah lantaran dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI dan melemahkan supremasi sipil.

Menurut Iswara, gelombang penolakan terhadap RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025 lalu itu, disebabkan informasi yang diterima atau didapatkan oleh masyarakat tidak utuh.

“Setelah diberikan pemahaman yang utuh, masyarakat bisa melihat bahwa sebenarnya ini bukan Undang-Undang yang ada muatan terselubung,” ujarnya, dikutip dari laman Golkarpedia, Rabu (2/4/2025).

“Artinya, undang-undang ini menegaskan kembali peran dan fungsi TNI. Sama sekali tidak ada niatan untuk kembali ke masa lalu, apalagi berbicara tentang Dwifungsi ABRI,” imbuh Iswara.

Lebih lanjut, Iswara menilai adanya revisi terhadap UU TNI tersebut justru menegaskan sekaligus membatasi peran dan keberadaan militer (TNI) di ranah-ranah sipil. Meskipun terdapat penambahan instansi sipil yang bisa dijabat oleh TNI.

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari (awalnya) 10 hanya (menjadi) 14 (instansi yang boleh dijabat TNI). Di luar itu, harus mengundurkan diri. Mereka yang sebelumnya sudah menjabat baik sebagai Sekjen, Irjen, Dirjen, mereka harus mundur,” kelakar politisi Partai Golkar itu.

Iswara juga mengaku sama sekali tidak mempermasalahkan masifnya aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat terkait revisi UU tersebut. Ia menandaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik diperbolehkan dan telah diatur konstitusi. Namun, ia mengingatkan agar aksi-aksi tersebut dilakukan dengan tertib.

“Nanti kalau misalnya ada yang ingin menyampaikan aspirasi, tentunya sesuai dengan aturan. Kalau itu clear and clean, perizinannya semua ada, kita siap menerima, tentu saja perwakilan, kami siap berdialog dengan masyarakat Jawa Barat,” pungkas Iswara.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer