23.9 C
Malang
Selasa, April 8, 2025
KilasUGM Pecat Dosen Farmasi yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

UGM Pecat Dosen Farmasi yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat dosen Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual. Foto:UGM

MAKLUMATUniversitas Gadjah Mada (UGM) memberhentikan tetap seorang dosen Fakultas Farmasi setelah terbukti melakukan kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswa. Sanksi tersebut diumumkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang dikeluarkan hari ini, Ahad (6/4/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pihak fakultas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Satgas segera membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja diperpanjang hingga 31 Oktober 2024.

Sebelum proses pemeriksaan selesai, UGM mengambil langkah cepat dengan mencopot jabatan Terlapor sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024. Dekan Fakultas Farmasi juga membebaskannya dari tugas tridharma perguruan tinggi untuk menjamin keamanan korban dan sivitas akademika.

Komite Pemeriksa memeriksa keterangan korban, saksi, dan Terlapor, serta mengumpulkan bukti pendukung. Hasil investigasi menyimpulkan Terlapor melanggar Pasal 3 Ayat (2) Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, serta kode etik dosen.

“Terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan melanggar aturan universitas,” demikian bunyi keputusan rektor. Sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen dijatuhkan berdasarkan peraturan kepegawaian.

Komitmen UGM 

UGM menegaskan komitmennya menciptakan kampus bebas kekerasan seksual sejak 2016 dengan menyusun kebijakan pencegahan pelecehan seksual. Pada 2019, program Health Promoting University (HPU) diluncurkan, termasuk Pokja Zero Tolerance untuk kekerasan dan perundungan.

Setelah Permendikbudristek No. 30/2021 diterbitkan, UGM membentuk Satgas PPKS pada September 2022. Sosialisasi aturan dan SOP terus dilakukan untuk memastikan lingkungan kampus yang aman.

Pemulihan Korban

Satgas PPKS UGM menyatakan terus memberikan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban sesuai kebutuhan. “UGM berpegang pada prinsip keadilan gender dan pemulihan korban,” kata pernyataan resmi mereka.

Kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme penanganan KS di perguruan tinggi. UGM menegaskan, sanksi tegas diharapkan memberi efek jera dan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan akademik.***

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer