
MAKLUMAT — Kabut skandal menyelimuti gedung megah Bank Jatim Cabang Jakarta. Di balik meja-meja kerja dan sistem keuangan yang seharusnya steril, tersimpan bom waktu yang akhirnya meledak: 69 kasus kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp569,4 miliar.
Pecahnya skandal ini sontak mengundang perhatian publik dan DPRD Jawa Timur yang menyebutnya sebagai pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat.
“Direktur sudah tahu sejak Oktober 2023. Tapi hanya menegur? Ini mencurigakan.” Begitu kata Salim Azhar, anggota Komisi C DPRD Jatim, dalam pernyataan resmi DPW PKB Jatim dikutip pada Kamis, (10/4/2025).
View this post on Instagram
Menurutnya, sudah saatnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami meminta rekapan pinjaman dari manajemen Bank Jatim, tapi hingga kini belum dikirimkan. Ini harus dibuka semua.”
Salim tidak sendiri. Nada kemarahan serupa terdengar dari anggota Komisi C lainnya. Hartono dari Fraksi Gerindra mengungkapkan keprihatinannya dalam rapat yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (9/4/2025).
“Kerugian ini melampaui dividen yang disetor ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Walau kejadian di Jakarta, tanggung jawab tetap ada di pimpinan pusat. Tidak bisa lari,” ujar Hartono dikutip dari PortalJTV.
Kasus ini menjadi makin panas karena muncul indikasi lain: transaksi mencurigakan melalui BI Fast yang juga diduga digunakan dalam skema kredit fiktif. Pihak legislatif pun tak tinggal diam.
Komisi C DPRD Jatim akhirnya menjatuhkan rekomendasi keras: segera gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan copot seluruh jajaran direksi serta komisaris Bank Jatim.
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menegaskan bahwa rekomendasi ini ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku pemegang saham mayoritas.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa masuk ke wilayah pidana. Jika Bank Jatim ingin pulih, harus ada pembersihan total di pucuk pimpinan,” tegas Adam.
Kredit Fiktif dan Kelemahan Sistem
Skema kredit fiktif dalam dunia perbankan biasanya melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan otoritas, hingga kolusi antara oknum pegawai dengan pihak luar. Dalam kasus Bank Jatim Cabang Jakarta, pola ini diduga telah berlangsung berbulan-bulan, bahkan sebelum Oktober 2023. Pertanyaan besar kini muncul: jika direksi sudah tahu sejak Oktober, mengapa tidak ada tindakan hukum sejak dini? Mengapa DPRD baru mengetahui belakangan ini?
Menurut informasi dari akun Jaksapedia, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Kejati menemukan kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Bank Jatim cabang Jakarta yang memberikan kredit piutang serta kredit kontraktor pada PT Inti Daya Group.
Total piutang yang diberikan sekitar Rp 569,4 miliar. Modus operandinya, PT Inti Daya mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari BUMN agar kreditnya keluar. Kasus ini terjadi antara tahun 2023-2024.
Kejati Jakarta terus mendalami perkara korupsi ini dan menetapkan Benny, kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Bun Sentoso pemilik PT Indi Daya Group dan Agus Dianto Mulia, direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana mengatakan, kasus yang ditangani Kejati DKI Jakarta tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim.
Perusahaan aktif menyampaikan laporan pengaduan kepada penegak hukum sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” jelas Fenty dikutip dari majalah SWA diunggah pada Senin (24/2/2025) lalu.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Bank Jatim mengupayakan pemulihan aset/agunan serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024. Langkah tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kinerja BJTM pada tahun ini.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov Jawa Timur memiliki suara dominan dalam RUPS. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Gubernur Khofifah Indar Parawansa: apakah ia akan segera bertindak tegas, atau membiarkan kasus ini ditangani secara lamban?
DPRD Jatim menegaskan akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Pansus Perlu dibentuk agar kasus ini diusut tuntas. DPRD Jatim akan mengawal,” tegas Salim Azhar.