
MAKLUMAT — Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua PN Jaksel. Dalam penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, dan aset bergerak lainnya.
Dari rumah tersangka Ketua PN Jaksel, MAN, di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, penyidik menyita uang tunai berupa 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan USD 100.
Sementara itu, di rumah tersangka AR yang beralamat di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, ditemukan 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 74 lembar pecahan SGD 50. Selain uang tunai, penyidik juga menyita tiga unit mobil, terdiri dari 1 Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover, 21 unit sepeda motor, serta 7 unit sepeda.
Dari rumah saudara AM di Jepara, Jawa Tengah, turut disita uang tunai senilai USD 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner. Sementara dari kantor tersangka berinisial MS, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar SGD 4.700.
Selain itu, dari rumah saudara ASB, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp616.230.000.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk DJU, seorang hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta ABS dan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui alur keuangan dan keterlibatan dalam kasus ini.
Penyidikan terus berjalan dan Kejaksaan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta aset hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.