MAKLUMAT — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa faktor jarak rumah dengan sekolah bukan lagi menjadi prioritas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di jenjang SMA, melainkan nilai akademik calon siswa.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pada kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bahwa parameter utama penerimaan adalah pada nilai akademik.
“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” ujar Aries dalam keterangannya, Ahad (27/4/2025).
Ia menggarisbawahi bahwa aturan baru tersebut hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sementara untuk penerimaan siswa baru di SMK, sistem lama masih digunakan, di mana jarak tetap menjadi faktor prioritas dengan kuota sebesar 10 persen.
“(Di SMK) Tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” kata Aries.
Sosialisasi Perubahan Aturan
Menurut Aries, perubahan dalam sistem penerimaan tersebut memang tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, sehingga publik tidak perlu khawatir. Meski begitu, ia meminta agar masyarakat memahami betul perubahan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dindik Jatim, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi perubahan aturan ini dalam lima gelombang, menggandeng 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag di Jatim, serta operator sekolah.
“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” terang Aries.
Kuota dan Penilaian Akademik
Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menandaskan bahwa aturan soal SPMB 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Untuk jenjang SMA, jalur afirmasi mendapat alokasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen (dengan rincian 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran), serta jalur prestasi lomba dan mutasi masing-masing lima persen.
Adapun untuk SMK, kuota afirmasi ditetapkan 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik sebesar 65 persen.
Mustakim juga menekankan bahwa penilaian akademik mengacu pada nilai rapor SMP/MTs/sederajat pada semester 1–5, serta ditambah dengan indeks sekolah.
“Poin indeks sekolah, didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA/SMK Negeri di Jatim, kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” jelasnya.
Pada tahun sebelumnya (masih PPDB), nilai akhir akademik dihitung dari akumulasi 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen rata-rata nilai rapor. Namun tahun ini, rumusnya disederhanakan menjadi akumulasi 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. “Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak,” terangnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa Dindik Jatim saat ini sedang mendiskusikan usulan penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Targetnya, proses ini akan selesai pada Mei mendatang.
“Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah, tapi karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik,” pungkas Mustakim.