MAKLUMAT — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan menuai sorotan. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.
“Kalau bisa itu coba dilacak regulasinya ngambil dari mana. Mana yang menjelaskan bahwa ijazah itu bisa dicetak ulang. Regulasi untuk memperkuat bahwa apakah bisa ijazah ini dicetak ulang, dasarnya apa, sumbernya dari mana, terus tingkat keabsahan legal ijazah ini,” kata Suli Da’im, Selasa (29/4/2025).
Menurut Suli, ketentuan yang berlaku selama ini justru tidak memperbolehkan penerbitan ulang ijazah yang hilang atau rusak. Sebagai gantinya, lembaga pendidikan dapat mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan kedudukan dokumen tersebut setara dengan ijazah.
“Bahasanya bukan dicetak ulang, tetapi semacam (menerbitkan atau memberikan) surat keterangan. Di situ menyebutkan bahwa ini kedudukannya sama halnya dengan ijazah. Tapi tidak bisa kemudian dicetak ulang, sama saja aspal (asli tapi palsu). Dicetak ulang itu kan berarti asli tapi palsu,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi PAN itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29/2014 yang secara tegas menyebutkan, ijazah yang hilang atau rusak tidak bisa dicetak ulang. Sebagai gantinya, diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan duplikat fisik dari ijazah sebelumnya.
Rencana Pemprov Jatim Cetak Ulang Ijazah yang Ditahan dan Hilang
Sebelumnya, rencana kebijakan Pemprov Jatim untuk mencetak ulang ijazah diungkapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Ahad (20/4/2025) lalu. Ia menegaskan, pemerintah akan menuntaskan persoalan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terhadap pekerjanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa penerbitan ulang ijazah tetap memungkinkan, sebab setiap sekolah memiliki salinan dokumen ijazah para alumninya.
“Bisa (penerbitan ulang) karena di masing sekolah sudah punya salinannya. Duplikasi masing-masing ijazah ada di sekolah-sekolah,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Kendati demikian, sampai saat ini masih belum ada kejelasan soal kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional, atau dibuatkan regulasi baru untuk menyesuaikan praktik di lapangan.