Kominfo Blokir Worldcoin dan WorldID, Ada Indikasi Pelanggaran

Kominfo Blokir Worldcoin dan WorldID, Ada Indikasi Pelanggaran

MAKLUMAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari dua layanan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini bersifat preventif dan bertujuan melindungi publik dari potensi risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran aturan sistem elektronik.

Worldcoin sendiri merupakan proyek kripto global yang didirikan oleh Sam Altman—CEO OpenAI, pengembang ChatGPT—bersama Max Novendstern dan Alex Blania. Dikutip dari laman Pintu, proyek ini dijalankan oleh perusahaan bernama Tools for Humanity (TFH), yang pada Mei 2023 mengamankan pendanaan Seri C sebesar 115 juta dolar AS dari investor besar seperti Blockchain Capital, a16z, Bain Capital Crypto, dan Distributed Global.

Di dalam platform Worldcoin terdapat tiga komponen utama: World ID (identitas digital hasil pemindaian iris mata dengan perangkat The Orb), World App (aplikasi smartphone yang berfungsi sebagai dompet kripto dan penghubung ke World ID), dan token WLD (aset kripto ERC-20 sebagai alat transaksi dan tata kelola dalam platform). Pengguna yang mendaftarkan identitas biometrik mereka akan menerima imbalan berupa 25 token WLD, dan proses ini telah menarik perhatian banyak orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Anehnya, layanan Worldcoin justru terdata menggunakan TDPSE milik PT. Sandina Abadi Nusantara—badan hukum yang berbeda.

Baca Lainnya  Prabowo Bertemu Anggota Korposasi USINDO di Washington DC

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” tambah Alexander.

Wajib Terdaftar

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanannya.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan ruang digital tetap aman, transparan, dan bisa dipercaya publik. Untuk itu, Alexander mengajak seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan layanan digital yang diragukan keabsahannya.

“Kami mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan. Laporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik Komdigi,” tutupnya.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *