Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Demokratis

Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Demokratis

MAKLUMAT — Indonesia sebagai Negara hukum yang berlandaskan pada prinsip demokrasi, peraturan perundang-undangan yang menjadi instrumen utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, perancangan perundang-undangan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai langkah awal dalam pembentukan norma hukum yang mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kualitas dalam proses perancangannya akan menentukan bagaimana kualitas hukum yang berlaku di tanah air kita. Namun, pada realitanya menunjukkan bahwa perancangan perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan fundamental, salah satu diantaranya lemahnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi meskipun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya seringkali bersifat hanya prosedural semata, dimana dalam proses penyusunan undang-undang yang dilakukan tanpa adanya konsultasi publik secara luas. Bahkan ketika konsultasi diadakan, masukan-masukan dari masyarakat tidak dituangkan dalam draft RUU yang kemudian mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan terkadang terasa jauh dari kebutuhan dan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.

Carut-Marut Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Saat ini, dalam pembuatan Undang-undang terasa cepat, tanpa keterlibatan masyarakat luas. Kecepatan dalam membahas rancangan undang-undang menjadi perhatian serius, dimana proses legislasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam, hal tersebut sangat beresiko menurunkan kualitas hukum dan substansinya. Undang-undang yang dibahas dalam waktu yang singkat akan rentang mengalami ketidakkonsistenan akan norma pembentukan peraturan perundang-undangan, pengkaburan pengaturan, hingga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang harus dijunjung tinggi. Padahal, peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas Lex Certa, yaitu kejelasan norma, serta asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Baca Lainnya  Songsong Pilkada 2024: Lamongan Butuh Sosok Out of The Box

Dalam beberapa kasus penyusunan undang-undang belakangan ini kita melihatnya tidak didasarkan pada kebutuhan objektif masyarakat, melainkan karena kepentingan politik jangka pendek. Tentu hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan di masyarakat terhadap hukum dan merusak sendi demokrasi konstitusional yang berlandaskan prinsip keadilan substansif. Kalau kita melihat, di antara carut marutnya pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bisa dilihat dari :

1. Minimnya partisipasi publik,
2. Proses legislasi yang tergesa-gesa
3. Tumpang tindih dan inkonsisten regulasi
4. Dominasi kekuasaan eksekutif
5. Kurangnya kepatuhan terhadap hierarki perundang-undangan
6. Politik transaksional dalam regulasi
7. Kualitas produk hukum yang lemah

Inilah yang bisa dikatakan cerminan akan lemahnya sistem legislasi, dominasi politik praktis, serta kurangnya akuntabilitas dan partisipasi publik. Menjadi tantangan besar bagi demokrasi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Reformasi Pembentukan Perundangan-undangan

Saat ini diperlukan reformasi strategi dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Paling tidak yang perlu dilakukan:
1. Penguatan mekanisme partisipasi publik yang bukan hanya sebagai prosedural saja, melainkan substansif dan harus membuka ruang partisipasi publik selebar-lebarnya, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, lalu pembahasan. Pemerintah dan DPR harus mau menerima masukan masyarakat sebagai landasan dalam penyusunan norma suatu undang-undang yang akan dan sedang disusun atau bisa disebut metode partisipatif.

2. Penguatan peran akademisi dan lembaga penelitian independen dalam proses penyusunan legislasi. Setiap RUU dilandaskan pada naskah akademik yang tersusun secara ilmiah, objektif dan berbasis pada hasil riset yang komprehensif. Hal ini penting supaya produk hukum yang dihasilkan tidak sekedar memenuhi kebutuhan sesaat, namun mampu memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan bangsa.
3. Adanya asas keterbukaan dan transparansi perlu diinternalisasi ke dalam seluruh tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan. Setiap draft RUU, agenda rapat, hasil pembahasan, hingga perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal RUU harus dapat di akses secara mudah dan terbuka oleh masyarakat luas.
4. Evaluasi berkala dibutuhkan terhadap produk-produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan. Hal ini penting dilakukan karena evaluasi digunakan untuk menilai sejauh mana efektivitas implementasi dari undang-undang di masyarakat serta memastikan bahwa regulasi tersebut masih relevan dengan dinamika sosial yang terus berkembang.

Baca Lainnya  Pahlawan Pendidikan yang Membangun Masa Depan
Prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas

Perlu ada penerapan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Perancangan perundang-undangan di Indonesia harus mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi syarat formil namun juga substansi keadilan dan kemanfaatan. Ke depan hukum tidak hanya dipandang sebagai alat kekuasaan semata, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian reformulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda dengan hanya membangun sistem legislasi yang demokratis, transparan, dan berkeadilan saja. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai Negara Hukum dimata dunia. Apalagi saat ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

*) Penulis: Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, Penikmat Sejarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *