Pendaftaran SPMB SMA-SMK Jatim 2025 Dimulai 19 Mei, Ini Syarat Lengkap Jalur Domisili

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Jatim 2025 Dimulai 19 Mei, Ini Syarat Lengkap Jalur Domisili

MAKLUMAT — Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada 19 Mei 2025. Salah satu jalur yang tersedia adalah Jalur Domisili, yang ditujukan bagi calon murid baru berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.  Untuk SMA, jalur domisili dibagi menjadi dua kategori, yakni jalur domisili reguler dan jalur domisili sebaran. Total kuota untuk jalur ini adalah 35 persen dari kapasitas daya tampung sekolah, dengan rincian 20 persen untuk jalur reguler dan 15 persen untuk jalur sebaran.

Dikutip dari laman SPMBJatim 2025, jalur domisili reguler diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dalam wilayah rayon, dan akan diperingkat sesuai dengan beberapa kriteria, seperti kemampuan akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, serta usia. Sementara itu, jalur domisili sebaran ditujukan bagi siswa dari kelurahan/desa di dalam wilayah rayon yang akan dibagi merata. Jika kuota sebaran tidak tercapai di suatu kelurahan, kuota tersebut dapat dialihkan ke kelurahan lain dengan pertimbangan jarak terdekat menuju sekolah tujuan.

Calon siswa SMA hanya dapat memilih tiga sekolah di wilayah dalam rayon. Sementara untuk SMK, jalur domisili tersedia bagi calon siswa dari wilayah dalam maupun luar rayon, dengan kuota sebesar 10 persen dari daya tampung sekolah. Pendaftar SMK juga memiliki fleksibilitas untuk memilih tiga konsentrasi keahlian, baik di satu sekolah maupun di beberapa sekolah yang berbeda.

Baca Lainnya  Peneliti ICW Kena Doxing Usai Tanggapi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP

Jika jumlah pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota yang ada, maka penentuan penerimaan akan didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kemampuan akademik (gabungan rata-rata nilai rapor 60% dan indeks satuan pendidikan asal 40%);

  2. Jarak tempat tinggal ke sekolah;

  3. Usia.

Sisa Jalur Domisili

Apabila kuota di jalur domisili SMA atau SMK masih tersisa setelah proses seleksi, sisa kuota akan diberikan kepada pendaftar yang belum diterima di sekolah negeri lain namun memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk SMK, jika kuota jalur domisili tetap belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, informasi lengkap dapat diakses melalui laman SPMB Jatim 2025 [link].

Pengumuman hasil pemenuhan kuota jalur domisili akan disampaikan setelah proses daftar ulang selesai. Bagi calon peserta didik dan orang tua yang ingin memastikan kelancaran pendaftaran, disarankan untuk memeriksa ketentuan ini dengan teliti. Semoga proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan memberikan hasil terbaik.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *