Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Guru Harus Miliki Peran 5M, Apa Saja?

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Guru Harus Miliki Peran 5M, Apa Saja?

MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, menegaskan bahwa guru bukan hanya berperan sebagai seorang pengajar di kelas, melainkan harus mampu menjalankan tugas 5M, yang berlandaskan pada Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurut Mu’ti, hal itu berkaitan erat dengan apa yang disebutnya sebagai Catur Pusat Pendidikan. Ia menjelaskan sinergi dan kemitraan penting antara orang tua, sekolah, masyarakat, serta media massa, dalam menyukseskan pendidikan.

“Saya sering menyebut keberhasilan pendidikan itu salah satu penentunya adalah kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan media massa. Saya menyebut itu sebagai catur pusat pendidikan,” ujarnya ketika menyampaikan sambutan dalam Tasyarakuran Kelulusan Siswa SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025).

“Karena dalam era sekarang ini tidak mudah kita memberikan layanan pendidikan kalau komunikasi antara orang tua dengan sekolah, dengan para guru, tidak terjalin dengan baik,” sambung Mu’ti.

Sebab itu, Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha membuat berbagai macam kebijakan untuk menyukseskan dan memajukan pendidikan nasional. Khususnya, kata dia, adalah kebijakan bagi para guru.

Guru Harus Miliki Peran 5M

Pria yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menandaskan, tugas para guru bukan sekadar untuk mengajar selama 24 jam dalam sepekan, melainkan harus menjalankan tugas 5M, yakni menyiapkan, mengajar, menilai, membimbing, serta meningkatkan kompetensi.

Baca Lainnya  Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tonggak Penting Perjuangan Kemerdekaan Bangsa

“Tetapi para guru harus berperan sebagaimana amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang sering kita sebut dengan 5M, yaitu menyiapkan pembelajaran, kemudian mengajar, menilai, membimbing, dan terus meningkatkan kompetensi atau meningkatkan kemampuan,” tandasnya.

Menurut Mu’ti, dua peran terakhir—membimbing dan meningkatkan—adalah poin yang sangat penting untuk ditekankan. Ia menyebut, kedua peran tersebut selama ini masih kurang dijalankan oleh para guru.

“Ada reduksi peran guru yang selama ini hanya ditempatkan pada posisi sebagai fasilitator belajar. Kalau itu yang terjadi, guru bisa mengajar dengan sangat hebat, to facilitate learning, memfasilitasi pembalajaran, tetapi dia tidak bisa menjadi teladan bagi murid-muridnya, dia tidak bisa menjadi tempat dan teman curhat murid-muridnya,” sebutnya.

“Karena dia fokus pada bagaimana muridnya belajar, tetapi dia seringkali lupa bahwa dia harus memberikan keteladanan dan menjadi inspirator, motivator, dan mentor bagi murid-muridnya,” sambung Mu’ti.

Peran sebagai Pembimbing dan Keharusan Meningkatkan Kompetensi

Atas dasar itu, Mu’ti meminta agar ke depan melalui kebijakan baru Kemendikdasmen, harus mampu menunaikan tugas dan perannya sebagai seorang pembimbing.

“Karena itu guru dalam kebijakan kami yang baru harus menunaikan tugas sebagai pembimbing, guru punya tugas sebagai konselor walaupun dia bukan guru BK, karena mereka harus membersamai muridnya dalam suka dan duka,” tandasnya.

Ia juga meminta agar para guru mampu menjadi penghubung yang baik antara orang tua dengan sekolah dan murid-muridnya. Misalnya dalam soal kesulitan belajar, bahkan hingga pendampingan-pendampingan psikologis.

Baca Lainnya  Dorong MK Segera Putuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Sebab itu, para guru juga harus menerapkan ‘M’ yang kelima, yakni meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, guru-guru harus mampu menerapkan istilah yang disebutnya sebagai ‘teaching for learning‘, yang memiliki dua makna penting.

“Karena itu, guru juga harus terus meningkatkan kualitas dirinya, sering disebut dengan istilah continuing professional development atau peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Saya sering menyebut dengan istilah teaching for learning,” katanya.

“Pertama, guru itu mengajar supaya muridnya belajar, tetapi yang kedua, guru dalam mengajar itu juga bagian dari proses di mana dia itu belajar,” tandas Mu’ti.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *