MAKLUMAT – Pimpinan Pabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Mataram mengecam keras tindakan penangkapan 6 (enam) aktivis dalam aksi unjuk rasa menuntut Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa yang digelar oleh Aliansi Cipayung Plus Bima, Rabu (28/5/2025) lalu.
Tindakan aparat kepolisian Bima terhadap masa aksi yang terdiri atas gabungan aktivis-aktivis IMM, HMI, GMNI, PMII, dan KAMMI itu dinilai menunjukkan wajah orde baru, di mana aparat yang merupakan alat negara digunakan untuk meredam dan membungkam demokrasi, khususnya dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Sebagaimana amanah konstitusi, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan Menjamin Hak Setiap Orang Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat,” kata Ketua Umum PC IMM Kota Mataram, Hamid, dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Ahad (1/6/2025).
Penahanan massa aksi oleh Polres Bima akan memunculkan eskalasi gerakan yang meluas dari seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat di seluruh Indonesia secara berjilid-jilid.
Dengan kesadaran kolektif yang sama, dengan ini PC IMM Kota Mataram secara tegas dan terbuka berkomitmen mengawal dan melawan segala bentuk tindakan yang membungkam gerakan Mahasiswa dan mengancam keseimbangan demokrasi indonesia.
“Dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, aparat dilarang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa, melakukan tindak kekerasan di luar prosedur, melakukan pengejaran massa secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa. Dengan demikian aparat tidak boleh secara sewenang-wenang menangkap dan melakukan tindakan represif terhadap masa aksi,” tambah Hamid.
PC IMM Kota Mataram, tegas Hamid, mengecam tindakan agresivitas Polres Bima lantaran beberapa hal. Pertama, dinilai dengan sengaja membungkam gerakan mahasiswa melalui kapasitasnya sebagai alat negara.
Kedua, tindakan tersebut semakin membenarkan dan menegaskan asumsi masyarakat terhadap kinerja buruk Kepolisian sebagai APH dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dalam hal ini Mahasiswa sebagai katalis perbuhan dan penyambung lidah rakyat.
Atas dasar hal-hal tersebut, PC IMM kota Mataram mendesak dan menuntut: Pertama, Kapolres Bima segera bebaskan 6 (enam) aktivis masa aksi tanpa syarat. Kedua, menuntut Kapolda NTB segera lakukan evaluasi Kapolres Bima atas tindakan agresivitas terhadap massa aksi demonstrasi Cipayung Plus Bima.