Efisiensi Belanja, Uang Saku ASN untuk Rapat Luar Kantor Resmi Ditiadakan

Efisiensi Belanja, Uang Saku ASN untuk Rapat Luar Kantor Resmi Ditiadakan

MAKLUMAT — Pemerintah bakal mencabut pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L), yang akan diterapkan mulai tahun anggaran 2026 nanti.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut, juga sebagai langkah untuk melakukan efisiensi terhadap belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menegaskan bahwa uang saku untuk rapat hanya akan diberikan khusus untuk kegiatan rapat yang mengharuskan untuk menginap (full board).

“Pada tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day (meeting), untuk setengah hari,” ujar Lisbon di Jakarta, dilansir Antara, Senin (2/6/2205).

“(Kemudian) di tahun 2026 yang full day (meeting) pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada (diberikan) uang saku sebesar Rp130.000 (per orang) per hari itu hanya untuk rapat yang (lebih dari satu hari) harus menginap atau yang full board,” lanjutnya.

Lisbon menandaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah efisiensi, yang sedang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. “Kalau rapat-rapat ini (kan) termasuk kategori belanja barang,” terangnya.

Penyesuaian Biaya Rapat di Hotel

Lebih lanjut, biaya rapat yang dilakukan di hotel juga akan disesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel. Survei tersebut dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Perguruan Tinggi setiap tahunnya, untuk memastikan bahwa harga-harga yang ditetapkan sesuai dan mencerminkan kondisi real di tiap-tiap daerah.

Baca Juga  Sebut Ada Perusahaan Serobot Tanah Hutan, Menteri ATR/BPN Bakal Tindak Tegas

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” tandas Lisbon.

Tak hanya soal uang saku, PMK Nomor 32/2025 juga memuat penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN. Biaya penginapan kini berkisar antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

Lisbon mencontohkan, misalnya batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, serta pejabat eselon I di Provinsi Aceh paling tinggi adalah sebesar Rp5,11 juta, sementara di DKI Jakarta maksimal mencapai Rp9,33 juta per malam.

Peraturan itu menegaskan bahwa standar biaya yang ditetapkan bersifat sebagai batas tertinggi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1. “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *