Menteri Bahlil Tertibkan Sumur Minyak Rakyat, Hasil Wajib Disetor ke KKKS

Menteri Bahlil Tertibkan Sumur Minyak Rakyat, Hasil Wajib Disetor ke KKKS

MAKLUMAT – Pemerintah akhirnya menertibkan keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, negara tak akan lagi membiarkan praktik ilegal terus berlangsung dan merugikan berbagai pihak.

Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka jalan legal bagi sumur-sumur minyak rakyat yang sudah ada. Namun, seluruh kegiatan produksi harus mengikuti kaidah keteknikan dan ditata dalam skema kerja sama resmi bersama BUMD, koperasi, atau UMKM, serta bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.

“Masyarakat rugi, negara rugi, belum lagi dampak sosial dan lingkungan. Kita tidak bisa terus biarkan ini terjadi,” tegas Menteri Bahlil seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Sabtu (28/6/2025).

Dia menyebut bahwa sumur-sumur rakyat yang saat ini eksis masih diperbolehkan beroperasi dalam masa transisi selama empat tahun. Namun, pengelolaannya harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan. “Kita beri kesempatan untuk perbaikan. Tapi hasil produksinya wajib dijual ke KKKS agar masuk sebagai bagian dari lifting nasional,” tambahnya.

Menteri Bahlil juga menegaskan larangan tegas terhadap pembukaan sumur minyak baru oleh masyarakat. Jika ditemukan ada sumur baru yang dibuka tanpa izin, pemerintah tidak segan melakukan penutupan dan penindakan hukum. Hal serupa juga berlaku untuk kilang minyak ilegal yang selama ini menjadi tempat penampungan dan pengolahan hasil minyak ilegal.

Baca Juga  PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret 2025

“Kilang masyarakat yang ilegal juga wajib ditutup. Tidak ada toleransi. Semua harus resmi dan tercatat,” ujarnya.

Intervensi Sumur Minyak Rakyat

Saat ini, pemerintah tengah melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang sudah ada. Pemerintah daerah bersama KKKS menjadi pihak yang ditugaskan mendata dan mengevaluasi potensi produksi serta kelayakan teknisnya. Setelah itu, pemerintah akan menunjuk pengelola dari unsur BUMD, koperasi, atau UMKM yang akan menandatangani kerja sama resmi dengan KKKS.

Langkah ini, menurut Menteri Bahlil, merupakan jalan tengah yang adil. Di satu sisi, masyarakat tetap dilibatkan dalam kegiatan produksi. Di sisi lain, negara tetap bisa mengamankan penerimaan dan memastikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

“Kita targetkan ada tambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari dari skema ini,” katanya optimistis.

Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga tahapan utama: inventarisasi sumur rakyat, penunjukan pengelola resmi, serta perjanjian kerja sama pengelolaan bersama KKKS.

Dengan langkah ini, Menteri Bahlil ingin memastikan bahwa setiap tetes minyak dari sumur rakyat tidak lagi tercecer ke jalur ilegal, tapi masuk ke sistem resmi dan ikut menyumbang untuk ketahanan energi nasional.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *