MAKLUMAT — Total sebanyak 101.581 guru dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025, setelah menjalani proses seleksi secara daring pada 27 Mei sampai 17 Juni 2025 lalu.
Pengumuman itu disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), yang dapat dilihat atau diakses di laman resmi ppg.dikdasmen.go.id, dengan login menggunakan akun masing-masing di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi guru di Indonesia. Ia mencatat, dari sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi pada 2023, kini jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 1 juta guru hingga pertengahan 2025.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ucapnya di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Rabu (2/7/2025).
Nunuk menegaskan bahwa langkah percepatan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, di mana setiap guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.
Pendaftaran Masih Dibuka
Kemendikdasmen masih membuka pendaftaran bagi guru-guru lainnya, baik mereka yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta, untuk mengikuti Seleksi Administrasi PPG yang berlangsung pada 19 Juni sampai dengan 12 Agustus 2025.
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Nunuk.
Syarat dan Mekanisme Seleksi
Secara umum, guru yang hendak mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Memutakhirkan data pada Dapodik,
- Melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK.
- Memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau bidang tugas yang diampu.
Pelaksanaan program PPG ini dilakukan secara bertahap, dan proses pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
“Oleh karena itu optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” kata Nunuk.
Meningkatkan Mutu Pendidikan Nasional
Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa percepatan sertifikasi melalui PPG merupakan bagian dari strategi nasional dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua,” tandasnya.
Seluruh informasi resmi dan proses pendaftaran dapat diakses melalui laman: ppg.dikdasmen.go.id