DPR Dorong Pemerintah Lakukan Operasi Militer Selain Perang di Diplomasi dengan Myanmar Buntu

DPR Dorong Pemerintah Lakukan Operasi Militer Selain Perang di Diplomasi dengan Myanmar Buntu

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR bakal mendorong operasi militer selain perang di Myanmar, jika diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buntu. Hal itu dikatakannya sebagai upaya untuk membebaskan WNI yang ditahan di Myanmar.

“Khusus untuk Myanmar kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI,” ujar Dasco, saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/7/2025).

“Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang, operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,” sambungnya.

Meski begitu, Dasco menegaskan bahwa operasi militer yang dimaksudkannya bukanlah dengan pengerahan kekuatan militer, melainkan diplomasi melalui jalur militer. Sebab, kata dia, Myanmar saat ini dikuasai oleh junta militer.

“Yang dimaksud adalah operasi diplomasi militer. Karena di Myanmar itu dikuasai junta militer, sehingga kemungkinan diplomasi militer ke militer bisa lebih nyambung. Dan itu bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia menandaskan, langkah diplomasi militer itu akan dilakukan jika upaya pemerintah melalui Kemlu menemui jalan buntu.

Pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku bakal berkoordinasi dan meminta Menteri Pertahanan (Menjan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk melakukan langkah operasi militer selain perang tersebut.

Baca Juga  Tugas Berat Komisi II DPR Usai Putusan MK: Mencari Formula untuk Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Selebgram WNI Ditahan di Myanmar

Sebelumnya, kasus penahanan WNI di Myanmar muncul ke permukaan saat dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, pada Selasa (1/7/2025) lalu.

Diketahui, WNI tersebut berinisial AP, yang juga cukup populer dan dikenal sebagai selebgram di media sosial (medsos) instagram. AP dituduh terlibat dalam pembiayaan kelompok pemberontak, dan ditahan oleh pemerintah Myanmar.

Judha menjelaskan, AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, yang oleh otoritas setempat telah dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Dalam perkembangannya, AP menghadapi sejumlah dakwaan atas dugaan tersebut, antara lain menyangkut Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, hingga Section 17 (2) dari Unlawful Associations Act.

Judha mengungkapkan, saat ini AP tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, yang dianggap sebagai salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *