MHH PP Muhammadiyah Gelar FGD: Bahas Arah dan Tantangan Pemikiran Hukum

MHH PP Muhammadiyah Gelar FGD: Bahas Arah dan Tantangan Pemikiran Hukum

MAKLUMAT — Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Pemikiran Hukum Muhammadiyah: Perspektif Filosofis, Teori, dan Praktik’, yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Juli 2025, di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.

FGD ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan para akademisi hukum dan pengurus Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah dalam upaya mendalami dan merumuskan arah pemikiran hukum Muhammadiyah yang kontekstual dan progresif.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr Trisno Raharjo, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang kontribusi ide yang konstruktif bagi Muhammadiyah dan bangsa.

“Selama dua hari ini, para peserta FGD diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dan kontribusinya,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Jumat (4/7/2025).

“Sehingga nantinya dapat menghasilkan rumusan yang bermanfaat, baik bagi Indonesia pada umumnya maupun Muhammadiyah pada khususnya,” sambung Trisno.

Pembahasan dalam FGD ini dirancang untuk mengkaji pemikiran hukum Muhammadiyah secara menyeluruh—dimulai dari dimensi filosofis yang menjadi landasan utama, penguatan aspek teori dalam diskursus hukum kontemporer, hingga strategi implementasi hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang pluralistik.

Dalam perspektif Muhammadiyah, pembangunan hukum nasional seharusnya berpijak pada pemikiran hukum yang responsif, yakni dengan menyerap aspirasi masyarakat serta cita-cita kebangsaan. Pemikiran tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum yang berkeadilan dan mencerminkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tunggu Perpres dari Prabowo Soal Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Lebih dari itu, pendekatan hukum Muhammadiyah juga ditegaskan selaras dengan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan cita hukum bangsa. Dalam hal ini, Muhammadiyah berupaya memainkan peran penting dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang berakar dari nilai-nilai Islam berkemajuan dan mampu menjawab tantangan zaman.

FGD tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah dalam memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan menegaskan peran strategis organisasi dalam pembangunan hukum nasional.

Hasil dari diskusi tersebut akan menjadi basis penting dalam merumuskan arah kebijakan internal Muhammadiyah, serta kontribusi eksternal terhadap sistem hukum Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan beradab.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *