Kemendikdasmen: Nominal PIP SMA/SMK Rp1,8 Juta Per Siswa, Didasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbduristek 19/2024

Kemendikdasmen: Nominal PIP SMA/SMK Rp1,8 Juta Per Siswa, Didasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbduristek 19/2024

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA, SMK, Paket C, dan SMA LB adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Besaran tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar deras di masyarakat terkait besaran dana PIP untuk jenjang SMA dan SMK.

“Untuk siswa kelas 10 semester ganjil (semester pertama) dan kelas 12 semester genap (semester terakhir) bantuan yang diterima sebesar Rp900.000,” bunyi keterangan Kemendikdasmen yang diterima Maklumat.id, Sabtu (5/7/2025).

Kemendikdasmen juga menjelaskan, besaran PIP tersebut telah meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp1.000.000 per siswa. Sejak terbitnya aturan terbaru tersebut, nominal bantuan naik menjadi Rp1.800.000.

Informasi mengenai perubahan tersebut juga telah disampaikan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, hingga media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2024.

Dana PIP ini ditujukan untuk membantu biaya pribadi pendidikan, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, serta kebutuhan lain selama menempuh pendidikan. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya menjadi hak siswa penerima, yang bisa dicairkan kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing siswa.

Baca Juga  LazisMu dan PDPM Pidie Salurkan Bantuan Program Sedekah PanganMu untuk Keluarga Pra Sejahtera

Penyaluran PIP 2024-2025

Lebih lanjut, hingga Juni 2025, Kemendikdasmen mengungkapkan telah menyalurkan dana PIP kepada sebanyak 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan total dana mencapai Rp1,57 triliun. Rinciannya:

  • 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1,8 juta.
  • 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900 ribu.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, total penerima PIP di tingkat menengah mencapai 4.168.975 siswa, dengan total dana yang telah disalurkan sebesar Rp6,52 triliun.

Akses Informasi Resmi

Untuk memastikan transparansi, seluruh informasi penyaluran PIP bisa diakses secara terbuka melalui laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id). Aplikasi ini menyajikan data penerima PIP secara rinci, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan, lengkap dengan histori tujuh tahun terakhir.

Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh pihak, terutama media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan informasi resmi dalam menyampaikan berita terkait PIP.

Hal tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi, ketepatan informasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *