Penjelasan Kemendikdasmen Soal Putusan MK: Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis

Penjelasan Kemendikdasmen Soal Putusan MK: Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis

MAKLUMAT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan tersebut memperkuat kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara merata, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun kebijakan strategis dalam menjalankan putusan tersebut. Langkah itu meliputi pengusulan prinsip pelaksanaan, simulasi kebijakan dan anggaran, serta konsultasi dengan pemangku kepentingan.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang merumuskan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK, termasuk tahapan pembebasan biaya dan penyesuaian dengan kemampuan fiskal negara,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

Suharti menambahkan, prinsip pelaksanaan yang sedang dirancang juga mengedepankan pembebasan biaya bagi peserta didik dari keluarga miskin, serta menjaga mutu pendidikan. Selain itu, Kemendikdasmen juga tengah merumuskan kriteria sekolah swasta yang layak menerima pembiayaan dari pemerintah agar anggaran digunakan tepat sasaran.

“Ini bukan soal asal membebaskan biaya, tapi juga menjaga kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas,” tegas Suharti.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh Kemendikdasmen. Ia memastikan DPR RI akan terlibat dalam kajian dan pengawasan pelaksanaan putusan MK tersebut.

Baca Juga  IPM Jatim Dukung Rencana Kemendikdasmen Kembalikan Penjurusan SMA: Memantapkan Potensi

“Kami di Komisi X mendukung penuh upaya Kemendikdasmen. Ini adalah langkah maju dalam menjamin hak pendidikan dasar yang adil bagi semua anak bangsa, tanpa terkecuali,” kata Lalu Hadrian di Gedung DPR RI.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mendorong akses pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, serta mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *