Sertifikasi Wakaf Jadi Sorotan dalam Rapat Kerja MPW Muhammadiyah Lamongan

Sertifikasi Wakaf Jadi Sorotan dalam Rapat Kerja MPW Muhammadiyah Lamongan

MAKLUMAT – Ratusan kader Muhammadiyah berkumpul di Gedung Serbaguna Masjid Asy-Syifa’, kompleks Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), Sabtu (12/7/2025). Di sana, Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan menggelar rapat kerja daerah (rakerda).

Sejumlah tema menjadi pembahasan. Satu yang selama ini kerap luput dari perhatian publik: percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat kunci. Di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta jajaran pimpinan MPW tingkat daerah hingga cabang.

Fokus dalam rapat kerja ini satu: bagaimana menuntaskan persoalan legalitas tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di wilayah Lamongan.

Rapat Kerja dan Dukungan Hukum

Ketua MPW PDM Lamongan, Yitno Utomo, M.Ag., membuka agenda dengan penekanan penting: urgensi sertifikasi. “Raker ini menjadi suntikan semangat. Mari kita percepat proses sertifikat tanah-tanah AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) dan tempat ibadah yang belum tersertifikasi,” ujar Yitno.

Ia menegaskan, tanah wakaf yang sudah bersertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi upaya nyata dalam menjaga amanah para wakif. “Ini tentang masa depan aset wakaf kita. Tentang perlindungan hukum agar tidak berpindah tangan, dan keberlanjutan pemanfaatan untuk kepentingan umat,” tambahnya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Kemenag Lamongan, H.M. Muhlisin Mufa, S.Ag., M.Pd.I., turut menyampaikan komitmen pemerintah. Ia menyebut percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional yang juga menyasar seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, ada dua tujuan besar dari program ini: kepastian hukum dan penjaminan amanah wakaf.

Baca Juga  Choirul Anam Terpilih Sebagai Ketua Fokal IMM Jawa Timur

“Tanah wakaf harus terlindungi dari potensi sengketa. Ini bukan sekadar prosedur birokrasi, tapi bagian dari menjaga nilai-nilai amal jariyah,” ujarnya.

Lindungi Aset Tempat Ibadah

Dukungan juga datang dari BPN Lamongan. Melalui perwakilannya, Dharmawan, BPN menegaskan akan terus bersinergi dengan Muhammadiyah dan Kemenag untuk memfasilitasi proses sertifikasi. Utamanya dalam mendampingi dan menyederhanakan alur legalisasi tanah-tanah wakaf.

Rapat kerja ini menjadi semacam momen konsolidasi. Bukan hanya administratif, tapi juga spiritual. Sebab, di balik setiap bidang tanah yang tersertifikasi, ada niat baik yang ingin dilindungi.

Yakni musala kecil di desa terpencil, hingga tanah-tanah strategis yang menopang amal usaha Muhammadiyah di Lamongan.

Dan seperti pesan yang terus diulang dalam forum, sertifikasi bukan sekadar soal tanah—melainkan bentuk ikhtiar menjaga investasi kebaikan agar tetap abadi.

*) Penulis: Ghulamin Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *