Fotonya Dicatut Tanpa Izin, Neni Nur Hayati Bakal Layangkan Somasi ke Diskominfo Jabar

Fotonya Dicatut Tanpa Izin, Neni Nur Hayati Bakal Layangkan Somasi ke Diskominfo Jabar

MAKLUMAT — Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan bakal segera melayangkan somasi alias teguran dan peringatan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, usai fotonya dicatut tanpa izin.

Diketahui, Pemprov Jabar melalui akun Instagram Diskominfo Jabar berkolaborasi dengan @jabarprovgoid, @humas_jabar, @sapawarga_jabar, dan @jabarsaberhoaks pada 16 Juli 2025 lalu mengunggah video membahas pengalihan anggaran belanja media. Video tersebut menampilkan sosok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) sedang menjelaskan, serta foto Neni—yang diambil tanpa izin—ditempelkan di bagian kanan bawah video.

Video tersebut, disinyalir adalah sebagai respon atas unggahan video TikTok pribadi Neni di @neninurhayati36 pada tanggal 5 Mei 2025. Neni sendiri mengakui mengunggah video kritis pada tanggal tersebut, namun ia menegaskan tidak menyebut atau menyerang secara khusus KDM dalam unggahannya. Ia menekankan, videonya ditujukan secara general kepada seluruh kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Selain itu, video tersebut ditujukan sebagai sarana edukasi.

Namun, sejak unggahan di akun Diskominfo Jabar tersebut, Neni mengaku mendapatkan serangan serius di akun instagram pribadinya @neni1783 dan TikTok @neninurhayati36, bahkan ia juga mengaku akun-akunnya, termasuk akun WhatsApp (WA) pribadinya sempat mengalami peretasan.

“Saya tentu sangat menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memposting foto saya tanpa seizin, menafsirkan secara sepihak, menghakimi dan disebarluaskan melalui akun resmi Diskominfo,” ujar Neni dalam keterangannya yang diterima Maklumat.id, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Pemindahan ASN ke IKN Dilakukan Januari 2025

“Alih-alih memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat, yang terjadi justru mematikan ruang kebebasan itu dengan tindakan represif, padahal kita sudah berpuluh-puluh tahun melangkah dari runtuhnya rezim orde baru,” lanjut aktivis demokrasi dan kepemiluan itu.

Atas dasar hal tersebut, Neni melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, berencana melayangkan somasi alias teguran dan peringatan kepada Diskominfo Jabar.

Tim Kuasa Hukum LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menilai bahwa pencatutan foto pribadi tanpa izin yang dilakukan Diskominfo Jabar telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4 ayat (2) huruf b, yang mengatur tentang jenis-jenis data pribadi yang bersifat spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan ‘data biometrik’ adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/ atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.” bunyi regulasi tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), Ikhwan juga menyebut bahwa menggugah foto (gambar wajah) orang lain tanpa hak dan/atau tanpa ijin pemilik, sehingga dapat memicu doxing sehingga dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 67 Ayat (3) UU 27/2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga  Survei KJI: Koalisi Partai Bukan Prioritas Utama Warga Kota Malang dalam Memilih

“Bahwa hal krusial fundamental dalam permasalahan ini, terkait dengan perlindungan hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik agar terbuka dan kondusif, peristiwa ini telah mencoreng dan mencederai ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat, warga negara merasa direpresi hak konstitusionalnya melalui cara-cara seperti yang dikembangkan,” katanya.

“Karena itu kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat bersikap bijaksana, dan tidak memicu terjadinya ruang demokrasi yang tidak kondusif, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi ruang demokrasi,” imbuh Ikhwan.

*) Penulis: Ubay NA

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *