Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Husnul Aqib: Jangan Sampai Seni Menimbulkan Kegaduhan

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Husnul Aqib: Jangan Sampai Seni Menimbulkan Kegaduhan

MAKLUMAT — Fenomena Sound Horeg, penggunaan sistem pengeras suara bertenaga besar kini memicu polemik di Jawa Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik ini.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, mengatakan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya bisa saja membuat regulasi terkait Sound Horeg. Namun, langkah itu mesti diawali dari kebijakan di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau di daerah sudah ada payung hukum, misalnya Perbup atau Perwali, maka Pemprov bisa merumuskan regulasi yang lebih luas. Jadi ada dasar pijakan hukumnya,” ujar Husnul Aqib dikutip dari laman DPRD Jatim, Kamis (17/7/2025).

Husnul mengakui, Sound Horeg bukan semata alat hiburan. Bagi masyarakat pedesaan, ini telah menjadi bagian dari tradisi sekaligus bentuk kesenian yang berkembang secara organik.

“Ibarat kata, ini sudah jadi kesenian rakyat. Namun jangan sampai seni itu malah menimbulkan kegaduhan atau kerugian bagi warga lain. Kalau sudah mengganggu, ya jelas harus ditertibkan, bahkan bisa berujung masalah hukum,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Lamongan itu.

Pemerintah sendiri saat ini belum mengambil keputusan final. Namun, Kemenkumham Jawa Timur tengah mengkaji kemungkinan mendaftarkan Sound Horeg sebagai kekayaan intelektual budaya lokal. Langkah ini dibarengi dengan penyusunan regulasi pengawasan kebisingan demi menjaga harmoni antara ekspresi seni dan kenyamanan publik.

Fenomena Sound Horeg mencerminkan tarik-menarik antara inovasi budaya dan tantangan sosial-ekologis. Agar bisa terus berkembang tanpa menimbulkan masalah, dibutuhkan keseimbangan antara kreativitas warga, peraturan yang tegas, dan sikap saling menghormati di tengah masyarakat.

Baca Juga  PT Banda Aceh: Hakim dan Aparatur Pengadilan Harus Jadi Teladan, Disiplin, dan Berintegritas
*) Penulis: Zaki Zubaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *