Kasus Hamil di Luar Nikah DJ Panda dan Erika Carlina, Begini Respons Ulama Tarjih Muhammadiyah

Kasus Hamil di Luar Nikah DJ Panda dan Erika Carlina, Begini Respons Ulama Tarjih Muhammadiyah

MAKLUMAT — Kasus kehamilan di luar nikah yang melibatkan DJ Panda dan selebritas Erika Carlina terus menjadi sorotan publik. Setelah mengaku sebagai ayah dari anak yang dikandung Erika, DJ Panda akhirnya buka suara. Namun, klarifikasinya justru menuai tanda tanya publik setelah terbantahkan oleh bukti-bukti dari pihak Erika.

Dalam sebuah pernyataan, DJ Panda mengaku bahwa kedekatan dirinya dengan Erika bermula dari pertemuan di sebuah tempat hiburan di kawasan Senayan City (Sency), Jakarta. Keduanya disebut sempat menghabiskan waktu bersama dengan bermain biliar, minum, hingga berkaraoke.

“Karena aku sudah mabuk, diajak pulanglah ke kediaman Erika. Dibilang, ‘Jangan pulang, di sini aja’,” ucap DJ Panda seperti dilansir laman Insertlive, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menyebut Erika sempat menyusul dirinya ke Batam dan menemani saat tampil sebagai DJ. Namun, pernyataan DJ Panda ini mendapat bantahan keras dari unggahan Erika Carlina. Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan justru DJ Panda yang aktif mengajak Erika datang ke tempat ia manggung.

“Datenggg yaa ke Liquid. Sekalii aja,” tulis DJ Panda dalam pesan yang dikirim pada 3 Desember 2024. Erika pun membalas, “Kan aku udah pernah samperin kamu sama nemenin manggung. Gantian cewe-cewe yang lain.”

Dalam percakapan tersebut, DJ Panda juga beberapa kali melontarkan rayuan dan menunjukkan rasa galau karena merasa tidak lagi ditemani Erika.

Baca Juga  Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Respons Ulama Tarjih Muhammadiyah

Terkait kasus ini, sejumlah pihak mulai menyoroti dari sisi hukum agama, termasuk bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan perempuan yang hamil di luar nikah. Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah memberikan penjelasan yang tegas.

Menurut Majelis Tarjih, terdapat dua pandangan utama dalam hukum Islam mengenai pernikahan dengan perempuan hamil yang tidak memiliki suami:

Pertama, ada pendapat yang membolehkan pernikahan antara laki-laki mana pun dengan perempuan hamil, asalkan tidak ada suami sah dan seluruh syarat serta rukun nikah terpenuhi. Pandangan ini berpegang pada tidak adanya nash (dalil) yang melarang secara eksplisit.

Namun, Majelis Tarjih Muhammadiyah memilih pandangan kedua, yaitu menyatakan tidak sah menikahi perempuan hamil kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilan tersebut. Pendapat ini diambil untuk menjaga kejelasan nasab (garis keturunan) dan hak-hak anak di kemudian hari, seperti nafkah, pengasuhan, hingga warisan.

Hal ini dikuatkan dengan dalil dari Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah (2): 228 dan QS. Ath-Thalaq (65): 4, serta hadits Rasulullah saw. yang melarang seorang laki-laki “menyirami tanaman” yang telah dibuahi oleh laki-laki lain.

Majelis Tarjih juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari seminar Majelis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.

Status Anak dan Wali Nikah

Jika perempuan tersebut kemudian menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, maka anak yang lahir bisa dinisbatkan kepada ayah biologisnya. Namun jika yang menikahi bukan laki-laki penyebab kehamilan, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan secara syar’i kepada laki-laki itu, dan wali nikahnya (jika perempuan) adalah wali hakim.

Baca Juga  Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 10 April 2024, Haedar Nashir Ajak Umat Islam Arif Menyikapi
*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *