Program Stimulus Ekonomi Dipastikan Berlanjut, Bakal Diumumkan September Nanti

Program Stimulus Ekonomi Dipastikan Berlanjut, Bakal Diumumkan September Nanti

MAKLUMAT — Pemerintah memastikan kelanjutan program stimulus ekonomi guna mendorong pertumbuhan pada semester II tahun 2025. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rincian paket stimulus lanjutan tersebut bakal diumumkan pada September 2025 mendatang.

Sejumlah program yang akan digulirkan masih sejalan dengan kebijakan sebelumnya, seperti diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, hingga diskon tarif tol, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

“(Diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api,” jelas Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pemberian diskon tiket transportasi akan diberlakukan selama dua bulan, yakni Desember 2025 hingga Januari 2026, untuk mendongkrak konsumsi masyarakat saat momentum akhir tahun.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan lagi melanjutkan dua bentuk stimulus yang sebelumnya diberikan, yaitu diskon tarif listrik dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

PPN Properti Tetap 100 Persen

Pemerintah juga menyepakati perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti. Padahal, sebelumnya sempat direncanakan bahwa insentif PPN DTP hanya akan diberikan sebesar 50 persen pada semester kedua tahun ini.

“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Sambut Positif Perubahan Logo, PSI Surabaya: Tumbuhkan Semangat Baru

Paket Stimulus Ekonomi Sebelumnya

Sebagai informasi, pemerintah telah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025 senilai Rp24,44 triliun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah. Stimulus tersebut mencakup subsidi transportasi, diskon tol, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif sektor ketenagakerjaan.

Beberapa insentif tersebut antara lain:

  • Diskon 30 persen tiket kereta api,
  • Potongan PPN sebesar 6 persen untuk tiket pesawat,
  • Diskon 50 persen untuk angkutan laut, serta
  • Diskon 20 persen tarif tol

Di sektor sosial, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp11,93 triliun, melalui tambahan manfaat Kartu Sembako dan distribusi beras 10 kilogram untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, BSU sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru, yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *