MAKLUMAT— Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk membuka blokir rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menyampaikan hal ini saat menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“PPATK tidak memungut biaya apapun untuk pembukaan blokir rekening. Pejabat bank juga sudah menegaskan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun seperti dikutip laman DPR RI, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, PPATK telah mengaktifkan kembali sejumlah rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif, sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, Misbakhun mengakui sosialisasi kebijakan itu masih lemah. Banyak masyarakat tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama pemilik rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Ia menegaskan, pemilik rekening yang diblokir namun tidak terlibat aktivitas ilegal cukup mengajukan permintaan aktivasi ke pihak bank, tanpa membayar biaya apapun. Misbakhun juga menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan, dan kebijakan itu langsung diikuti perbankan nasional, baik BUMN maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang diblokir tidak memerlukan pembayaran atau pungutan sejenis. Semua gratis. Kemungkinan informasi yang beredar itu muncul sebelum arahan Presiden disampaikan,” ujar politisi Partai Golkar .