KPK Setor Rp403 Miliar PNBP ke Kas Negara Semester I 2025

KPK Setor Rp403 Miliar PNBP ke Kas Negara Semester I 2025

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp403,02 miliar sepanjang semester pertama 2025. Dana tersebut disetorkan ke kas negara per 30 Juni 2025, berasal dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta sektor non-penindakan, seperti pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.

Dilansir dari laman resmi KPK, rincian PNBP tersebut meliputi uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU senilai Rp70,13 miliar, uang pengganti sebesar Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, barang rampasan hasil lelang senilai Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, dan penerimaan lainnya sebesar Rp7,09 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan pencapaian ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam memulihkan kerugian negara.

“PNBP yang dihimpun KPK, mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujar Setyo dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I KPK Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) lalu.

Hingga 30 Juni 2025, KPK mencatat total asset recovery sebesar Rp452,88 miliar, terdiri dari PNBP Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar. “Efektivitas asset recovery tak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tambah Setyo.

Baca Juga  KPK Panggil Eks Menkumham Yasonna Laoly sebagai Saksi Jumat Besok, Terkait Harun Masiku?

Selama Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara korupsi, termasuk 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkracht, dan 35 eksekusi. Dua operasi tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 13 kendaraan dari perkara pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.

KPK telah menyerap Rp736,34 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif Rp1,17 triliun. Nilai pemulihan keuangan negara setara 61,5 persen dari total anggaran yang digunakan. KPK menyatakan keberhasilan PNBP bukan semata soal angka, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang kembali dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan memberi efek jera kepada pelaku korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *