Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum Jadi Bandara Internasional, Menhub Dudy: Strategi Dorong Pemerataan Ekonomi Sesuai Asta Cita

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum Jadi Bandara Internasional, Menhub Dudy: Strategi Dorong Pemerataan Ekonomi Sesuai Asta Cita

 

MAKLUMAT-Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara umum di berbagai daerah sebagai bandara internasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, dan menjadi bagian penting dari strategi besar pemerataan ekonomi nasional.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal penerbangan, tetapi juga tentang pemerataan pembangunan. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, mempercepat arus pariwisata, memperluas akses perdagangan, dan menarik investasi baru ke daerah.

“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar semakin banyak bandara di daerah berstatus internasional. Tujuannya jelas: mempercepat perputaran ekonomi, membuka peluang usaha, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan daerah. Penetapan ini adalah langkah strategis yang sejalan dengan visi Asta Cita Presiden,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi  di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementrian Perhubungan, pekan kemarin.

Adapun 36 Bandara Internasional Baru itu adalah:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh
  2. Bandar Udara Kualanamu – Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandar Udara Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatera Barat
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Riau
  5. Bandar Udara Hang Nadim – Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandar Udara Soekarno-Hatta – Tangerang, Banten
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma – Jakarta Timur, DKI Jakarta*
  8. Bandar Udara Kertajati – Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandar Udara Kulon Progo – Kulon Progo, DI Yogyakarta
  10. Bandar Udara Juanda – Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Badung, Bali
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid – Lombok Tengah, NTB
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kaltim
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin – Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi – Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandar Udara Sentani – Jayapura, Papua
  17. Bandar Udara Komodo – Manggarai Barat, NTT
  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II – Palembang, Sumatera Selatan
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jawa Tengah
  21. Bandar Udara Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  22. Bandar Udara Supadio – Pontianak, Kalimantan Barat
  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII – Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  25. Bandar Udara Radin Inten II – Lampung Selatan, Lampung
  26. Bandar Udara Adi Soemarmo – Boyolali, Jawa Tengah
  27. Bandar Udara Banyuwangi – Banyuwangi, Jawa Timur
  28. Bandar Udara Juwata – Tarakan, Kalimantan Utara
  29. Bandar Udara El Tari – Kupang, NTT
  30. Bandar Udara Pattimura – Ambon, Maluku
  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo – Biak Numfor, Papua
  32. Bandar Udara Mopah – Merauke, Papua Selatan
  33. Bandar Udara Kediri – Kediri, Jawa Timur
  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri – Palu, Sulawesi Tengah
  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok – Sorong, Papua Barat Daya
  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kalimantan Timur
Baca Juga  Kebakaran Hutan Hanguskan 5.000 Hektare di Yerussalem; PM Israel Tuding Palestina Penyebabnya

Dengan penetapan ini, akses penerbangan internasional tidak lagi terpusat di kota-kota besar. Wisatawan mancanegara bisa langsung masuk ke berbagai destinasi unggulan Indonesia tanpa harus transit di Jakarta atau Bali. Hal ini diharapkan mempercepat tumbuhnya destinasi baru sekaligus mendukung pembangunan kawasan timur Indonesia.

“Semua bandara harus melengkapi fasilitas imigrasi, bea cukai, karantina, serta sistem keselamatan sesuai standar global. Paling lambat enam bulan sejak keputusan ini, semua persyaratan harus dipenuhi,” jelas Menhub.

Selain itu, status internasional tidak bersifat permanen. Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi setiap dua tahun sekali. Jika ada bandara yang tidak memenuhi standar, status internasional dapat ditinjau ulang.

Kebijakan ini membawa pesan bahwa pembangunan tidak boleh terpusat di Jawa dan kota-kota besar saja. Dengan 36 bandara berstatus internasional, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan hingga pelosok Nusantara.

Konektivitas udara yang lebih luas diyakini akan memicu multiplier effect. Sektor pariwisata akan tumbuh, UMKM lokal bisa memperluas pasar, dan investasi baru berpotensi masuk ke daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau penerbangan internasional.

 

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *