MAKLUMAT — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Budi ‘Kanang’ Sulistyono, menyoroti pentingnya perlindungan konsumen terkait makanan instan di Indonesia.
Menurutnya, semua produk makanan dan minuman (mamin) instan seharusnya dilengkapi label peringatan kesehatan yang jelas, mirip dengan peringatan pada kemasan rokok.
“Rokok ditulis jelas ‘Merokok merenggut kesehatanmu.’ Seharusnya hal serupa diterapkan pada makanan instan. Kita harus memberi informasi yang seimbang tentang dampak kesehatan produk yang dikonsumsi masyarakat, terutama generasi muda,” kata Kanang, Senin (18/8/2025).
Kanang menegaskan, makanan instan yang tinggi kandungan bahan tambahan seperti micin atau pengawet berpotensi membahayakan kesehatan jangka panjang. “Ini sangat berbahaya bagi regenerasi kesehatan bangsa,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke Jepang, di mana makanan instan terasa hambar karena penggunaan micin yang sangat sedikit. Menurutnya, hal itu merupakan hasil pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jepang.
“Di Jepang, BPOM sangat selektif dalam mengawasi makanan instan. Rasanya berbeda karena micinnya sedikit. Perlindungan konsumen harus hadir sebelum terjadi masalah, bukan setelah ada kejadian kesehatan,” ungkap mantan Bupati Ngawi itu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim itu menekankan bahwa setiap produk makanan instan sebaiknya mencantumkan informasi dampak kesehatan secara jelas. Termasuk risiko seperti gangguan ginjal, stroke, atau masalah kesehatan lainnya akibat konsumsi berlebihan.
“Kalau seseorang memakan produk ini, harus dijelaskan dampaknya, seperti stroke, cuci darah, dan lain-lain. Perlindungan ini harus hadir di semua lini,” tandas Kanang.
Ia juga mendorong pemerintah serta regulator terkait untuk memperkuat aturan, agar konsumen bisa membuat pilihan yang lebih sehat dan sadar akan risiko kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi menjaga kualitas kesehatan generasi mendatang.