Rakyat Pati Dikabarkan Bakal Demo Lagi, Mendagri: Jangan Sampai Aksi Anarkis

Rakyat Pati Dikabarkan Bakal Demo Lagi, Mendagri: Jangan Sampai Aksi Anarkis

MAKLUMAT — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana demonstrasi yang kembali akan digelar guna mendesak Bupati Pati, Sudewo, untuk segera mundur dari jabatannya. Tito meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi anarkis.

Tito meminta agar masyarakat mengikuti dan menunggu proses serta mekanisme yang tengah berjalan, sebab DPRD Kabupaten Pati juga telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

“Ya, ini biarkan aja proses. Pendapat saya, pansus kan ada mekanismenya, jadi juga (aksi) jangan sampai terjadi aksi anarkis,” kata Tito menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, penyampaian pendapat melalui aksi demo tetap diperbolehkan. Namun, jalannya pemerintahan di daerah tetap berlangsung sesuai aturan perundang-undangan.

“Bupati kan tetap bisa berjalan. Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, ya tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” jelas Tito.

Saat ditanya soal arahan khusus kepada Bupati Sudewo, Tito tidak menjelaskan secara rinci. Ia menyerahkan kepada Sudewo untuk melakukan komunikasi langsung dengan warganya.

“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” tutur Tito.

Baca Juga  Sekda Sidoarjo Apresiasi Kontribusi dan Komitmen Muhammadiyah bagi Pembangunan

Lebih lanjut, Tito memaparkan dasar hukum terkait kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kewenangan penentuan NJOP dan PBB berada di tangan bupati atau wali kota, dengan evaluasi dari gubernur.

Namun, merespons dinamika di Pati, Tito mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran kepada kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Kementerian Dalam Negeri, menggunakan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” ungkap Tito.

“Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” sambungnya.

Diketahui, sejumlah unggahan di media sosial menyebut adanya rencana aksi unjuk rasa besar yang digagas Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi besar-besaran telah digelar pada 13 Agustus 2025 dengan tuntutan agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *