Kenaikan PBB-P2 Bikin Resah, Akademisi Ingatkan Risiko Tax Shock

Kenaikan PBB-P2 Bikin Resah, Akademisi Ingatkan Risiko Tax Shock

MAKLUMAT – Fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah belakangan ini bikin heboh warga. Lonjakan tarif pajak yang dinilai memberatkan itu muncul sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut memberi keleluasaan pemda dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif PBB-P2.

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Fatkur Huda, mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Menurut dia, menaikkan pajak memang sah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Namun, bila dilakukan secara ekstrem dan mendadak, risikonya bisa memicu tax shock.

“Pajak itu instrumen pembangunan. Tapi kalau kenaikannya tiba-tiba tanpa komunikasi yang jelas, masyarakat bisa merasa terbebani. Itu bisa memicu resistensi dan krisis kepercayaan,” tegas Fatkur dikutip dari laman UM Surabaya, Selasa (19/8/2025).

Tiga Hal Penting

Ia menilai ada tiga hal penting yang wajib diperhatikan pemda sebelum mengetok kebijakan kenaikan pajak. Pertama, kemampuan bayar masyarakat dan pelaku usaha, apalagi di tengah masa pemulihan ekonomi. Kedua, transparansi dasar perhitungan serta rencana penggunaan pajak, agar warga tahu manfaat yang bakal mereka terima. Ketiga, menerapkan kenaikan bertahap atau memberi keringanan bagi kelompok rentan.

Lebih lanjut, Fatkur menekankan bahwa legitimasi pajak sangat bergantung pada rasa keadilan. “Kalau masyarakat merasa keputusan pemerintah tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, tujuan memperkuat APBD bisa berbalik jadi krisis legitimasi fiskal,” pungkasnya.

Baca Juga  Peluang Indonesia Menjadi Destinasi Utama Wisata Halal Dunia
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *