PP Muhammadiyah Ingatkan Korupsi Jangan Ditutup-tutupi!

PP Muhammadiyah Ingatkan Korupsi Jangan Ditutup-tutupi!

MAKLUMAT — Korupsi bukan hanya kejahatan sosial yang merugikan negara, tetapi juga dosa besar dalam pandangan Islam. Dalam tradisi Islam, praktik korupsi dikenal dengan istilah ghulūl, yakni penggelapan harta yang bukan haknya. Rasulullah Saw dengan tegas memperingatkan umat agar menjauhi perbuatan tersebut dan melarang siapa pun melindungi pelakunya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa menyembunyikan perbuatan seorang koruptor (ghāl), maka ia sama dengannya.” (HR Abū Dāwūd dan al-Ṭabarānī).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan siapa pun yang menutup-nutupi kejahatan korupsi—baik dengan diam, memberi perlindungan, atau mengaburkan bukti—kedudukannya sama dengan pelaku itu sendiri.

“Dengan kata lain, menutup-nutupi kejahatan sama dengan bersekongkol dalam kebatilan,” ujar Syamsul Anwar dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (22/8/2025).

Seperti diberitakan, Indonesia baru saja diguncang penangkapan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, atau Noel. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (20/8/2025). Dugaan sementara, Noel terlibat dalam pemerasan perusahaan lewat sertifikasi K3. Lebih mengejutkan lagi, KPK mengamankan 22 kendaraan mewah di garasi Noel. Dari Nissan GT-R, BMW, hingga deretan Ducati.

Hukuman Sosial

Rasulullah Saw bahkan pernah memberikan hukuman sosial terhadap pelaku ghulūl. Dalam sebuah riwayat, beliau menolak menyalatkan jenazah seorang sahabat yang wafat saat perang Khaybar karena terbukti melakukan penggelapan.

“Sesungguhnya sahabat kalian itu telah berkhianat (melakukan ghulūl) di jalan Allah,” sabda Rasulullah Saw. Setelah diperiksa, barang milik sahabat tersebut hanyalah manik-manik kecil bernilai tidak lebih dari dua dirham. (HR Abū Dāwūd).

Baca Juga  Haedar Nashir: Jaga Marwah Muhammadiyah

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa meski nilainya kecil, korupsi tetap merupakan dosa besar yang mendatangkan murka Allah.

Suap Haram, Sedekah dari Korupsi Ditolak

Islam juga melarang praktik suap (risywah) dan menegaskan bahwa amal ibadah dari harta haram tidak akan diterima. Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak diterima salat tanpa wudhu, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi (ghulūl).” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah atau infak dari harta hasil korupsi tidak memiliki nilai ibadah sama sekali. “Sesuatu yang kotor tidak mungkin dapat membersihkan,” demikian pesan moral dari hadis tersebut.

Pesan moral yang dibawa hadis-hadis tersebut sangat relevan hingga kini. Korupsi adalah penyakit bangsa sekaligus dosa besar dalam agama. Karena itu, masyarakat diminta tidak permisif apalagi melindungi pelaku korupsi.

Menutup-nutupi koruptor sama dengan turut serta dalam kejahatan itu sendiri.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *