KPK: 8.400 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji 2024

KPK: 8.400 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji 2024

MAKLUMAT— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 8.400 jemaah calon haji yang menunggu antrean lebih dari 14 tahun ,terpaksa gagal berangkat. Kondisi ini terjadi akibat praktik korupsi kuota haji.

“Tercatat  8.400 jemaah calon haji yang mestinya berangkat pada 2024, tidak dapat berangkat karena tindak pidana korupsi ini,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep KPK mengatakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ,semestinya mengikuti aturan 92% untuk haji regular, dan 8% untuk haji khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, fakta yang ditemukan kuota itu justru dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menilai tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi kenyataannya menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Asep.

Atas perkara ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag, Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Asep menegaskan kasus korupsi yang mencederai hak ibadah umat Islam ini, adalah ironi bangsa dan tidak boleh terulang kembali. “Kami pastikan, praktik pengkhianatan terhadap amanah rakyat dalam ibadah haji tidak boleh lagi terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga  148 Gempa Susulan Guncang Poso, BMKG: Frekuensinya Terus Menurun

 

 

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *