Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dindik Jatim, Termasuk Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dindik Jatim, Termasuk Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono

MAKLUMAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono (H) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan  (Dindik) Jatim, Selasa (26/8/2025). Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga menetapkan JT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di lingkungan Dindik Jatim tahun anggaran 2017, alias ketika Hudiyono masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di sana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menerangkan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner,” kata Windhu.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017. Dalam DPPA, terdapat belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp 759 juta, belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107,8 miliar.

Baca Juga  Khofifah Sampaikan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Saat itu, Kepala Dindik Jatim memanggil JT dan memperkenalkannya kepada Hudiyono, yang kala itu tengah menjabat sebagai Kabid sekaligus PPK. JT disebut sebagai pihak yang akan melaksanakan kegiatan.

“Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” ungkap Windhu.

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan. Akibatnya, perusahaan di bawah kendali JT ditetapkan sebagai pemenang. Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” kata Windhu.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” sambungnya.

Hudiyono sendiri, selain pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo pada 2021, juga dikenal pernah menjabat di sejumlah posisi penting di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selain di Dindik, ia tercatat juga pernah menjabat di Dinas Kominfo hingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Baca Juga  Bupati Aceh Tengah Apresiasi Buku Kelising yang Angkat Nilai Luhur Masyarakat Gayo
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *