Anggaran, SDM, hingga Infrastruktur Haji Geser ke Kementerian Haji dan Umrah Usai Disahkannya UU Baru

Anggaran, SDM, hingga Infrastruktur Haji Geser ke Kementerian Haji dan Umrah Usai Disahkannya UU Baru

MAKLUMAT — Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa seluruh urusan haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah setelah Undang-Undang (UU) Haji yang baru disahkan DPR pada Selasa (26/8/2025).

Perpindahan tersebut mencakup berbagai hal, termasuk soal anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur.

“Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan,” kata Hilman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Hilman mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU akan turut bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, seluruh persoalan haji yang sebelumnya ditangani Kemenag otomatis akan berpindah ke kementerian baru tersebut.

“Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” kata Hilman.

“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.

Meski begitu, Hilman mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan peralihan itu. “Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa persiapan peralihan itu juga dilakukan di level provinsi dan kabupaten, khususnya terkait infrastruktur dan fasilitas.

“Karena selama ini kan di tingkat provinsi, misalnya itu kan ada kepala bidang haji dan umrah, nah itu nanti bergeser, tapi kan SOTK-nya belum terbentuk seperti apa,” terang Hilman.

Baca Juga  Elektabilitas Setyo Wahono - Nurul Azizah Unggul di Pilbup Bojonegoro 2024 Versi Survei Poltracking

“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan MenPAN-RB akan seperti apa, tapi proses ini sudah kita siapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *