Soroti Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa Jakarta, Komnas HAM Beberkan Temuan

Soroti Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa Jakarta, Komnas HAM Beberkan Temuan

MAKLUMAT — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini. Lembaga tersebut melakukan pemantauan melalui media, media sosial, serta peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus 2025, termasuk permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.

Dilansir dari laman resminya pada Sabtu (30/8/2025), Komnas HAM menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan dan ratusan korban luka lainnya, sekaligus mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai brutal hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga.

Komnas HAM mencatat tiga fakta utama. Pertama, terdapat dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian. Hal ini ditandai dengan peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan (21) yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, ratusan orang mengalami luka-luka akibat tindakan represif dalam upaya pengendalian massa, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap pengunjuk rasa.

Kedua, ditemukan adanya pembatasan yang dinilai tidak proporsional terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Aparat membubarkan massa aksi pada pukul 15.00 WIB dengan cara yang melampaui aturan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009.

Komnas HAM juga mendapati adanya upaya pembatasan informasi melalui media sosial yang dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian. Padahal, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi serta berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga  Ketua LHKP PWM Jatim Puji Ketangguhan Kader Muhammadiyah di Madura

Ketiga, terdapat dugaan kuat penangkapan sewenang-wenang dengan dalih pengamanan. Pada aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025, kepolisian menangkap 351 orang, sedangkan pada aksi 28 Agustus 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 600 orang.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi. Pertama, kepolisian diminta mengusut tuntas tindakan menabrak dan melindas Affan Kurniawan serta melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel agar tidak terjadi impunitas, sekaligus menjamin pemulihan hak-hak korban.

Kedua, kepolisian diminta tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan, dan tetap berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.

Ketiga, kepolisian diminta melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola pengamanan aksi.

Keempat, kepolisian bersama TNI didorong bekerja secara efektif, profesional, dan mengedepankan keselamatan warga sipil dengan berkoordinasi bersama pemerintah terkait.

Kelima, pemerintah diminta menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Keenam, pemerintah dan DPR didorong membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, serta aspirasi dari masyarakat sekaligus menghindari pernyataan atau tindakan yang dapat memicu keresahan publik.

Ketujuh, pemerintah bersama DPR dihimbau menarik kembali kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi keras di ruang publik.

Kedelapan, pemerintah pusat maupun daerah diminta menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, serta bantuan bagi korban maupun masyarakat terdampak.

Baca Juga  H-1 Ramadan, Massa IMM dan HMI Jatim Demonstrasi Kepung Kantor Pertamina Jagir

Kesembilan, masyarakat dihimbau tetap melakukan aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi kondusif, serta tidak terpancing provokasi yang dapat berujung pada tindakan anarkis.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa. Layanan aduan dapat diakses melalui nomor telepon resmi yang telah disediakan. Lembaga ini menegaskan komitmennya mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang lebih kondusif di tengah dinamika aksi yang masih terus berlangsung.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *