MAKLUMAT — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir tidak sesuai dengan ketentuan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
“Bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Kapolri saat konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan pendapat. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan koridor hukum dan kepentingan bangsa.
“Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.
Aksi Cenderung Anarkis
Lebih lanjut, Kapolri juga menilai bahwa eskalasi aksi beberapa hari terakhir menunjukkan kecenderungan anarkis di sejumlah wilayah. Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian pendapat dan mengarah pada tindak pidana.
“Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah,” sorotnya.
“Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas. Kemudian ada juga fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” sambung Kapolri.
Terkait situasi tersebut, Kapolri menandaskan bahwa pihaknya bersama dengan TNI bakal mengambil langkah tegas di lapangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait dengan tindakan yang bersifat anarkis kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.