Anak 7 Tahun di Pasuruan Meninggal Akibat Kekerasan Tetangga, KemenPPPA Turun Tangan

Anak 7 Tahun di Pasuruan Meninggal Akibat Kekerasan Tetangga, KemenPPPA Turun Tangan

MAKLUMAT — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Pasuruan. Anak tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan tetangganya sendiri.

Arifah menegaskan negara hadir untuk memastikan keluarga korban mendapat pendampingan penuh sekaligus mendorong jalannya proses hukum. Ia menyebut kejadian tragis ini sebagai pengingat bahwa hak anak untuk hidup aman harus dijamin di manapun mereka berada.

“Korban yang tengah bermain di pekarangan rumah tiba-tiba dipukul di bagian kepala sebanyak tiga kali dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami berkomitmen bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Arifah dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan serta UPTD PPA Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, pendampingan psikologis bagi keluarga korban, kakak korban yang menyaksikan langsung kejadian, serta dua anak lain yang menjadi saksi juga tengah dijalankan.

“Kami juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, kakak korban yang menyaksikan kejadian, dan dua anak saksi lainnya. Selain itu, kami juga mendorong adanya pendampingan dalam mempersiapkan proses hukum lanjutan,” ujar Arifah.

Baca Juga  Menteri PPPA Soroti Tantangan Gender dan Kekerasan Anak di Riau

Polisi telah menetapkan tetangga korban sebagai tersangka. Menurut Arifah, pelaku dijerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia menambahkan, selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga bisa dikenakan pasal 338 dan 351 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dan dapat dijerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutur Arifah.

Meskipun pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, Menteri PPPA menekankan pentingnya memastikan proses hukum tetap berjalan dengan adil, sembari tetap memberikan rehabilitasi medis bagi pelaku. Ia menambahkan bahwa penyidikan kepolisian, termasuk visum et psikiatrikum, kini tengah dilakukan.

Arifah lalu mengingatkan bahwa setiap anak Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik di rumah maupun di ruang publik. Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui Whatsapp 08111-129-129,” tutup Arifah.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *