IBP Ungkap Baki MBG Diduga Terkontaminasi Lemak Babi, LPPOM: Titik Kritis Halal Muncul Saat Proses Stamping dan Forming  

IBP Ungkap Baki MBG Diduga Terkontaminasi Lemak Babi, LPPOM: Titik Kritis Halal Muncul Saat Proses Stamping dan Forming  

 

MAKLUMAT —  Investigasi Indonesia Business Post (IBP) mengungkap adanya penggunaan pelumas berbasis lemak hewani pada proses produksi baki di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, Tiongkok. Temuan ini menimbulkan keraguan soal aspek halal maupun keamanan pangan (thayyib).

Dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) dalam proses produksi baki stainless steel impor asal Tiongkok yang dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu polemik serius. Konsumen, terutama anak sekolah penerima manfaat MBG, seharusnya mendapat jaminan penuh bahwa peralatan makan yang digunakan aman sekaligus halal.

Auditor Halal LPPOM, Prof Dr Nugraha Edi Suryatma, menegaskan titik kritis halal muncul pada proses stamping dan forming saat pembuatan baki. Pada tahap ini, produsen membutuhkan pelumas atau cutting oil untuk mengurangi gesekan.

“Industri modern memakai pelumas berbasis mineral oil atau sintetis yang tersertifikasi food-grade. Namun, industri kecil sering menggunakan pelumas berbasis lemak hewani, termasuk lard oil, karena lebih murah,” ujar Nugraha pada siaran persnya, Senin (1/9).

Nugraha menegaskan, meski ada tahap pembersihan di akhir produksi, penggunaan bahan najis tetap menimbulkan keraguan halal.

Selain faktor pelumas, kualitas bahan juga dipersoalkan. Nugraha menyebut baki stainless steel seharusnya memakai grade 304 atau 316 yang food-grade. Namun, produsen kerap memilih stainless steel tipe 201 yang lebih murah.

“Stainless steel 201 rentan korosi, apalagi bila bersentuhan dengan makanan asam. Korosi ini bisa melepas logam berat seperti mangan, nikel, atau kromium ke makanan. Jika berlebih, dampaknya serius: gangguan saraf, hati, ginjal hingga pernapasan,” tegasnya.

Baca Juga  PSI Surabaya Sambut Baik Putusan MK, Bisa Eliminasi Kotak Kosong

Nugraha menekankan, konsep halalan thayyiban menuntut pemenuhan dua hal: bebas dari najis dan aman bagi kesehatan. Produk kemasan pangan seperti tray (baki) sekolah, katering, hingga restoran, wajib memenuhi standar halal sekaligus thayyib. Ini syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Kasus baki MBG ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat. Publik menuntut pemerintah menjamin bahwa peralatan makan untuk anak-anak benar-benar halal, aman, dan layak digunakan.

*) Penulis: Rista Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *