Diduga Hasut Remaja dan Anak-anak Ikut Aksi Anarkis, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka

Diduga Hasut Remaja dan Anak-anak Ikut Aksi Anarkis, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka

MAKLUMAT — Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan remaja dan anak, hingga berujung anarkis dalam beberapa hari terakhir.

“Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar, termasuk anak. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: @lokataru_foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: @lokataru_foundation)

Ia menjelaskan, Delpedro diduga telah menyebarkan informasi elektronik berisi kabar bohong yang memicu kerusuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat. “Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU 1/2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ade menyebut, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro dilakukan setelah penyelidikan yang sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” terangnya.

Baca Juga  Jokowi Minta TNI Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada Serentak 2024
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *