Tuntut Bebaskan Delpedro Marhaen, Lokataru: Penangkapan Sewenang-wenang Ancaman Kebebasan Sipil

Tuntut Bebaskan Delpedro Marhaen, Lokataru: Penangkapan Sewenang-wenang Ancaman Kebebasan Sipil

MAKLUMAT — Lokataru Foundation menuntut Polda Metro Jaya membebaskan Delpedro Marhaen (DMR), yang telah ditangkap aparat pada Senin (1/9/2025) malam.

Dalam unggahannya di media sosial (medsos) resmi @lokataru_foundation pagi ini, Selasa (2/9/2025), lembaga yang concern pada isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) itu menuntut, “BEBASKAN DELPEDRO MARHAEN!”

“Direktur Lokataru dijemput paksa aparat kepolisian, 1 September 2025,” tulis unggahan Lokataru menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Delpedro Marhaen.

“Pukul 22.45 WIB Direktur Lokataru dijemput paksa aparat Polda Metro Jaya. Mobil yang digunakan: Ertiga putih,” sambungnya.

Menurut Lokataru, penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya,” tulis unggahan tersebut.

“Penangkapan sewenang-wenang = ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi,” imbuhnya.

Delpedro Ditetapkan sebagai Tersangka

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin (1/9/2025) malam.

Ia juga mengungkapkan bahwa Delpedro Marhaen kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan remaja dan anak, hingga berujung anarkis dalam beberapa hari terakhir.

“Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar, termasuk anak. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” katanya, saat konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga  Khofifah Tegaskan Jawa Timur Siap Ground Check DTSEN, Pastikan Data Akurat dan Kredibel

Ia menjelaskan, Delpedro diduga telah menyebarkan informasi elektronik berisi kabar bohong yang memicu kerusuhan dan kegaduhan di tengah masyarakat. “Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU 1/2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ade menyebut, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro dilakukan setelah penyelidikan yang sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” terangnya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *