“Demi Tuhan, Tidak Ada Niat Membuat Orang Celaka”: Pembelaan Kompol Kosmas di Sidang Etik Polri

“Demi Tuhan, Tidak Ada Niat Membuat Orang Celaka”: Pembelaan Kompol Kosmas di Sidang Etik Polri

MAKLUMAT — Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi berat. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) usai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas pada 28 Agustus 2025 lalu. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP dalam sidang tersebut.

Sambil Menahan Tangis

Dalam persidangan, Kompol Kosmas membantah memiliki niat mencelakakan korban. “Bukan niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial. Ia pun menyampaikan duka mendalam. “Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga besar,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum. “Bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi kepentingan umum,” kata Kosmas melansir CNA.id.

Kompol Kosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan kepolisian serta institusi Polri atas insiden tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Budi Gunawan Menjabat sebagai Ketua

Duduk di Kursi Penumpang

Saat kejadian, Kompol Kosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan rantis, tepat di sebelah sopir Bripka Rohmat. Kendaraan dengan nomor polisi PJJ 17713-VII itulah yang menabrak Affan hingga meregang nyawa.

Divisi Propam Polri memastikan sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar pada Kamis (4/9). Selain Kosmas dan Rohmat, ada lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang rantis. Mereka digolongkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Seluruhnya merupakan personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

Sorotan Kompolnas

Persidangan itu juga dihadiri pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada sanksi etik. “Harus ada proses pidana bagi pihak yang terbukti bersalah,” tegas perwakilan Kompolnas.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *