Berapa Total Gaji DPR Usai Hapus dan Pangkas Sejumlah Tunjangan?

Berapa Total Gaji DPR Usai Hapus dan Pangkas Sejumlah Tunjangan?

MAKLUMAT — DPR RI telah menghapus tunjangan perumahan yang dinilai berlebihan dan memicu protes luas belakangan, juga memangkas sejumlah tunjangan serta fasilitas lainnya. Lalu berapa total gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh anggota DPR RI setiap bulannya usai keputusan tersebut?

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik telah sepakat untuk menghapuskan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

Lebih jauh, Dasco menyebut DPR RI juga memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan, mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Ia juga menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan tersebut, kata Dasco, juga akan segera ditindaklanjuti melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Diketahui, usai penghapusan tunjangan perumahan dan pemangkasan  terhadap sejumlah tunjangan serta fasilitas lainnya, para anggota DPR RI akan menerima total take home pay sekitar Rp 65,5 juta.

Berikut rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000

Tunjangan Anak: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Baca Juga  Sapa Keluarga Besar Al Irsyad Surabaya, Khofifah Panen Dukungan

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000

Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto (gaji dan semua tunjangan): Rp 74.210.680

Pajak PPh (15%): Rp 8.614.950

Take Home Pay (total yang diberikan setelah dikenakan pajak): Rp 65.595.730

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *