MAKLUMAT — DPR RI telah menghapus tunjangan perumahan yang dinilai berlebihan dan memicu protes luas belakangan, juga memangkas sejumlah tunjangan serta fasilitas lainnya. Lalu berapa total gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh anggota DPR RI setiap bulannya usai keputusan tersebut?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik telah sepakat untuk menghapuskan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
Lebih jauh, Dasco menyebut DPR RI juga memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan, mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Ia juga menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan tersebut, kata Dasco, juga akan segera ditindaklanjuti melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Diketahui, usai penghapusan tunjangan perumahan dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan serta fasilitas lainnya, para anggota DPR RI akan menerima total take home pay sekitar Rp 65,5 juta.
Berikut rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
Tunjangan Anak: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto (gaji dan semua tunjangan): Rp 74.210.680
Pajak PPh (15%): Rp 8.614.950
Take Home Pay (total yang diberikan setelah dikenakan pajak): Rp 65.595.730