Data Pejabat Harus Transparan, DPR Pertanyakan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Data Pejabat Harus Transparan, DPR Pertanyakan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Data Pejabat Harus Transparan, DPR Pertanyakan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah.

Dengan demikian, publik tidak bisa mengakses dokumen ijazah capres dan cawapres tanpa persetujuan. Padahal, menurut Dede, data pejabat publik seharusnya bersifat transparan. Karenanya, ia menegaskan bakal segera menanyakan dan meminta penjelasan KPU terkait hal tersebut.

“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ungkap Dede sebelum memasuki ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede lantas mencontohkan, seorang pelamar kerja saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) yang lengkap disertai berbagai dokumen dan berkas pendukungnya, termasuk ijazah. Terlebih lagi seorang capres maupun cawapres yang akan memimpin negara.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Bersyukur Ada Tiga Pasangan, Idealnya Empat

Sebagai informasi, dalam keputusan KPU tersebut terdapat 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik. Beberapa di antaranya adalah dokumen ijazah, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *