Dosen Hukum Tata Negara UGM: Penyitaan Buku Milik Ahmad Faiz Yusuf Mencederai Amanat Konstitusi

Dosen Hukum Tata Negara UGM: Penyitaan Buku Milik Ahmad Faiz Yusuf Mencederai Amanat Konstitusi

MAKLUMAT – Penangkapan Ahmad Faiz Yusuf (19), pelajar SMA asal Nganjuk, memantik polemik. Faiz ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota dengan jeratan pasal 28 ayat 3 UU ITE. Ia dituduh menyebarkan ajakan rusuh lewat media sosial pada demo 30 Agustus 2025 lalu.

Proses penahanan Faiz berlangsung dramatis sejak Ahad (21/9/2025). Delapan polisi mendatangi rumah Faiz. Tak hanya ponsel dan laptop, polisi juga menyita dua buku bertema anarkisme, sebuah buku catatan, serta lima poster unjuk rasa. Salah satunya berjudul Menganggur dan Melawan Negara karya Bob Black.

Faiz kemudian diminta mendatangi Polres Kediri Kota pada Ahad malam, namun tidak dikunjung diperiksa. Dia menunggu di ruang tunggu hingga pagi. Remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas itu baru menjalani pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) pukul 10.00 WIB. Selanjutnya diperiksa oleh polisi secara maraton, hingga akhirnya ditahan pada Selasa (23/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksono menyebut barang bukti digital Faiz terkait ajakan kerusuhan, pembakaran, dan pencurian. “Penyitaan buku masih dalam pendalaman. Kami ingin tahu keterkaitannya dengan perbuatan pidana,” ujar Cipto seperti dilansir Tempo, dikutip Kamis (25/9/2025).

Langkah polisi itu langsung menuai kritik. Direktur LBH Muhammadiyah Nganjuk, Anang Hartoyo, menilai prosedur penangkapan Faiz cacat hukum. Mulai penggeledahan tanpa berita acara, penyitaan tidak sesuai aturan, hingga pemeriksaan terlalu lama. “Faiz juga tak diberi kesempatan beristirahat. Polisi bahkan tak menggubris kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga  Paus Leo XIV Terpilih, Pertama Kali Asal Amerika

Anang menegaskan tuduhan polisi berlebihan. “Faiz itu pelajar yang aktif di taman baca, rajin ikut diskusi literasi, dan sering turun di Aksi Kamisan. Menyebut dia penghasut kerusuhan sungguh tidak masuk akal. Saat ini masih mengajukan surat penangguhan penahanan, keberatan atas penggeledahan,” tegas Anang kepada Maklumat.id.

Kecaman juga datang dari akademisi. Dosen Hukum Tata Negara UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai penyitaan buku sebagai barang bukti adalah tindakan sewenang-wenang. “Ini merusak akal sehat publik dan mencederai konstitusi. Polisi seolah mengkriminalisasi hak warga untuk membaca,” ujar Herlambang ketika dihubungi Wartawan Tempo.

Menurut Herlambang, penyitaan buku-buku anarkisme itu berlangsung secara sistematis. Ia menduga ada komando karena polisi menahan banyak aktivis dan pelajar dengan menyita buku sebagai bukti atas tuduhan yang tidak masuk akal.

Penyitaan buku sebagai barang bukti polisi menurut dia absurd dan ilegal dalam penegakan hukum. Tindakan aparat kepolisian itu menurut dia justru merusak akal sehat warga, bahkan mencederai amanat konstitusi untuk membangun tujuan pencerdasan bangsa. “Bentuk abusif dan kesewenang-wenangan polisi,” kata Herlambang.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *