MAKLUMAT — DPR memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan memasukkan aturan tegas, terkait larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris di BUMN. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (25/9).
“ Langkah ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang jelas menyatakan wamen hanya boleh menjabat sebagai komisaris maksimal dua tahun. Aturan ini kami masukkan dalam revisi UU,” tegas Dasco
Dasco menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi evaluasi pemerintah. Ia menyinggung penempatan wamen sebagai komisaris berawal dari langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem direksi BUMN.
“Karena tantiem dihapus, pemerintah menaruh wakil menteri di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan negara,” ujarnya.
Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengubah status kelembagaan Kementerian BUMN. Menurut Dasco, kementerian yang dulu dipimpin Erick Thohir itu akan berganti nama menjadi Badan Penyelenggara BUMN, seiring hadirnya BPI Danantara.
“Fungsinya nanti bukan lagi operasional penuh, tapi lebih sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan pemberi persetujuan RPP (Rencana Pembangunan Perusahaan),” jelas Dasco.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
Dengan dasar hukum ini, DPR memastikan revisi RUU BUMN tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan negara, tetapi juga menutup celah praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai sorotan publik.