Pemerintah Harus Siapkan Strategi: Penyetaraan Antrean Haji Timbulkan Kekecewaan Jamaah di Daerah dengan Waktu Tunggu Pendek

Pemerintah Harus Siapkan Strategi: Penyetaraan Antrean Haji Timbulkan Kekecewaan Jamaah di Daerah dengan Waktu Tunggu Pendek

MAKLUMAT –  Komisi VIII DPR RI menyoroti dampak serius dari kebijakan Kementerian Haji dan Umrah, yang berencana menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi 26 hingga 27 tahun. Sebab adanya risiko besar yang bisa menimbulkan rasa tidak adil bagi daerah dengan antrean pendek.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar  Aprozi Alam mengatakan langkah ini memang dimaksudkan untuk menciptakan keadilan, terutama bagi daerah dengan antrian panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Namun, ia mengingatkan adanya risiko besar yang bisa menimbulkan rasa tidak adil bagi daerah dengan antrean pendek.

“Provinsi-provinsi dengan masa tunggu 10 hingga 15 tahun akan mengalami lonjakan drastis antara  26 hingga 27 tahun. Ini jelas berpotensi menimbulkan kekecewaan karena mereka sudah membuat rencana berdasarkan sistem lama,” tegas Aprozi, Kamis (2/10).

Legislator asal Lampung itu menilai, tanpa komunikasi publik yang matang, kebijakan ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memberikan keadilan prosedural bagi daerah dengan antrian panjang. Di sisi lain, ia bisa memicu kegelisahan di daerah yang justru dirugikan karena harus menunggu lebih lama.

Aprozi meminta pemerintah menyiapkan skenario komunikasi publik yang baik agar jamaah memahami konteks kebijakan tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemetaan dampak  atau impact assessment untuk seluruh provinsi sebelum kebijakan dijalankan.

Baca Juga  Rekrutmen Besar-Besaran di IKN: Kementerian PANRB Buka 61 Formasi CPNS, Pendaftaran Mulai 20 Agustus 2024!

“Tujuan kebijakan ini baik, yakni keadilan bagi seluruh rakyat. Tetapi kita tidak boleh abai terhadap implikasi nyatanya. Pemerintah harus hati-hati, transparan, dan responsif agar keadilan yang diharapkan tidak justru melahirkan luka baru,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terjadi ketimpangan signifikan dalam masa tunggu pemberangkatan haji antar provinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama per akhir 2023, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki masa tunggu yang sangat panjang, mencapai 30-40 tahun.

Sedangkan beberapa provinsi di Indonesia Timur, seperti Papua Barat, memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat, di bawah 15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji berdasarkan populasi muslim (1:1000) dan pembagian antrean yang diatur masing-masing daerah.

Dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VII DPR RI (30/9), Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengusulkan akan menganjurkan agar anteian jamaah haji bisa dibuat rata, dan adil antar daerah yaitu sekitar 26 hingga 27 tahun.

Alasannya karena ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji antar provinsi dengan Undang-undang yang berlaku. Dengan kebijakan ini, maka antrian jamaah haji akan sama dari Aceh sampai Papua.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *