Rektor dan Alumni UII Kompak Menjamin Aktivis Paul, Kritik Kriminalisasi Polda Jatim

Rektor dan Alumni UII Kompak Menjamin Aktivis Paul, Kritik Kriminalisasi Polda Jatim

MAKLUMATRektor Universitas Islam Indonesia  (UII) Yogyakarta Fathul Wahid bersama sejumlah alumni menyatakan siap menjamin pembebasan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. Aktivis muda itu ditangkap aparat Polda Jawa Timur di kediamannya di Yogyakarta, Sabtu (27/9), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya berharap Mas Paul segera dibebaskan. Saya dan kawan-kawan UII serta lintas kelompok siap menjadi penjamin penangguhan penahanannya,” kata Fathul, Kamis (2/10).

Menurut Fathul, penangkapan Paul sarat kepentingan politik. “Proses hukum yang tidak transparan ini menimbulkan kesan kuat bahwa negara sedang mengkriminalisasi suara kritis, bukan melindungi kebebasan warganya,” tegasnya.

Fathul menekankan, demokrasi hanya bisa tumbuh bila masyarakat sipil bebas menyampaikan kritik. “Kritik adalah bagian sah dari demokrasi. Jika kritik dipidanakan, yang tumbuh justru otoritarianisme. Membungkam aktivis sama dengan membungkam demokrasi,” tandas Fathul.

Selain rektor, jaringan alumni UII juga menyatakan sikap. Mereka menilai kasus Paul sebagai pola kriminalisasi yang kerap dipakai negara untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil.

“Kami melihat ini bukan penegakan hukum, melainkan pembungkaman. Jika dibiarkan, demokrasi kita bisa semakin terpuruk,” ujar seorang alumni Fakultas Hukum UII yang ikut menjadi penjamin.

Paul dikenal luas di Yogyakarta sebagai aktivis vokal dalam isu HAM. Ia aktif di Aksi Kamisan, advokasi bersama Social Movement Institute, serta pernah menjabat Direktur Klinik Advokasi dan HAM UII (KAHAM) pada 2019/2020.

Baca Juga  Din Syamsuddin: Muhammadiyah Harus Pimpin Peradaban Dunia

Komitmennya pada advokasi korban membuat banyak pihak menilai penangkapannya sebagai serangan terhadap gerakan demokrasi.

Polda Jatim menjerat Paul dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juncto Pasal 187, 170, dan 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dukungan bagi Paul kini meluas. Dari kampus, pegiat HAM, hingga organisasi masyarakat sipil, semuanya mendesak agar kriminalisasi dihentikan dan Paul segera dibebaskan.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *