Kritik Penangkapan Aktivis Paul, Dekan FH UMY: Konstitusi Jamin Kebebasan Warga Negara Sampaikan Pendapat

Kritik Penangkapan Aktivis Paul, Dekan FH UMY: Konstitusi Jamin Kebebasan Warga Negara Sampaikan Pendapat

MAKLUMAT — Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Iwan Satriawan SH MCL PhD, menyoroti penangkapan aktivis Social Movement Institute (SMI) Muhammad Fakhrurrazi alias Paul pada Sabtu (27/9/2025) lalu.

Paul sendiri ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Kediri pada akhir Agustus 2025 lalu. Penangkapan terhadap Paul juga memicu kecaman keras dari berbagai kalangan

Iwan menyayangkan tindakan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivis. Ia juga menyoroti dugaan sikap represif polisi dalam merespons aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat.

Menurut Iwan, kasus tersebut menegaskan pentingnya reformasi fundamental di tubuh kepolisian, terutama dalam memahami dan menghormati hak-hak dasar warga negara.

“Hal yang paling penting, yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat mereka tentang kondisi negara,” tandasnya, dilansir laman resmi UMY, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat dan aktivis memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dan mempertanyakan kebijakan yang berlaku. Kebebasan berekspresi dan berpendapat, kata dia, merupakan pilar utama demokrasi yang wajib dijaga.

Secara khusus, Iwan juga menyayangkan proses penangkapan Paul yang dilakukan di Yogyakarta, namun kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur. “Saya menyesalkan penangkapan para aktivis, termasuk saudara Paul, yang ditangkap di Jogja lalu dibawa ke Polda Jawa Timur,” sebutnya.

Ia menilai peristiwa ini memperlihatkan urgensi reformasi institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus segera menjadikan reformasi Polri sebagai agenda prioritas.

Baca Juga  Terkait Putusan MA, KPU: Syarat Usia 30 Tahun Waktu Penetapan Calon

Menurut Iwan, kasus penangkapan aktivis menjadi cerminan lemahnya perlindungan hak sipil di Indonesia dan menjadi alarm penting bagi pembenahan institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *