MAKLUMAT— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kembali membuka program fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis. Program ini berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025 dengan target 1.000 sertifikat yang seluruh biayanya ditanggung APBN.
Fasilitasi ini hanya berlaku untuk industri hulu dan/atau industri antara. Kemenperin menegaskan, program tidak mencakup industri makanan (KBLI 10) dan industri minuman (KBLI 11).
View this post on Instagram
Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto menyebutkan, program ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Kami ingin industri dasar dan antara tumbuh kuat sehingga mampu memperkuat rantai pasok industri nasional,” ujarnya dikutip dari akun Instagram @pusat_p3dn, Jumat (4/10/2025).
Dua Wilayah Prioritas
Pelaksanaan program dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Sementara Wilayah II mencakup Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan, Timur, Utara), serta seluruh provinsi di Sulawesi.
Syarat dan Kriteria
Fasilitasi TKDN gratis diberikan untuk dua jenis industri. Pertama, industri hulu, yaitu industri yang menghasilkan bahan baku untuk industri hilir. Pengajuan harus disertai bukti penjualan hasil produksinya kepada industri hilir.
Kedua, industri antara, yakni industri yang mengolah hasil industri hulu menjadi bahan setengah jadi. Peserta wajib melampirkan daftar industri hulu serta dokumen penjualan ke industri hilir.
Selain itu, perusahaan harus memenuhi sejumlah ketentuan tambahan:
-
Dapat mengajukan lebih dari satu lokasi pabrik.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI industri barang.
-
Tidak termasuk industri makanan dan minuman.
-
Produk yang diajukan bisa berbeda berdasarkan bahan baku atau proses produksi.
-
Fasilitasi diberikan setelah permohonan disetujui oleh Pusat P3DN.
Dokumen Wajib
Permohonan dilakukan melalui Google Form resmi Pusat P3DN. Setiap produk yang diajukan menggunakan formulir dan dokumen terpisah.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain:
-
Formulir permohonan dan lampiran (.pdf) berisi salinan NIB OSS RBA, hasil scan barcode OSS, surat keterangan industri, dan bukti penjualan ke industri hilir.
-
Foto produk dalam format .png, .jpeg, atau .jpg.
Perusahaan yang telah mengisi formulir akan dihubungi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) sesuai lokasi pabrik. Hanya permohonan yang lengkap dan sesuai kriteria yang akan diproses.
Dorong Daya Saing Industri
Kemenperin berharap program ini dapat mendorong kemandirian industri nasional sekaligus memperluas penggunaan produk dalam negeri.
Dengan memiliki sertifikat TKDN, pelaku industri bisa meningkatkan peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memperkuat posisi di pasar nasional dan global.
Informasi lebih lanjut mengenai contoh dokumen dan mekanisme pengajuan dapat diakses melalui QR Code pada banner resmi Pusat P3DN atau klik pada tautan ini [linktree].***