Cegah Tumpang Tindih, Perpres MBG Tegaskan Pembagian Tugas 82 Juta Penerima Manfaat

Cegah Tumpang Tindih, Perpres MBG Tegaskan Pembagian Tugas 82 Juta Penerima Manfaat

MAKLUMAT – Pemerintah sudah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), akan terbit pekan ini. Regulasi tersebut menjadi acuan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program nasional ini lebih terarah dan efisien.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Perpres MBG akan menjawab kebingungan, dan tumpang tindih tugas antarinstansi yang selama ini menghambat program.

“Dengan adanya perpres itu, masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing. Seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi nasional,” ujar Dadan di Jakarta, Sabtu  (4/10).

Dalam Perpres tersebut, BGN ditetapkan sebagai penyelenggara utama program MBG dan memiliki kewenangan melakukan intervensi bila terjadi kendala di lapangan. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan program.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengurus penyaluran bantuan bagi ibu hamil dan menyusui. Sedangkan pemerintah daerah diminta menyiapkan infrastruktur penunjang dan logistik distribusi pangan bergizi.

Untuk menjamin pasokan bahan pangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membina petani, peternak, dan nelayan di tingkat daerah agar rantai pasok tetap kuat dan berkelanjutan.

Selain pembagian tugas, Perpres MBG juga memuat ketentuan teknis dan standar kualitas makanan bergizi. Aturan ini mengatur aspek sanitasi, kebersihan, dan keamanan pangan, termasuk mekanisme penanganan jika terjadi kasus keracunan makanan.

Baca Juga  Milad ke-112, Anggota DPR RI Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Indonesia

“Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan rantai pasok pangan, agar ketersediaan bahan tetap stabil di seluruh wilayah penerima manfaat. Kejelasan regulasi dan koordinasi lintas sektor adalah kunci agar program ini efektif dan tidak tumpang tindih,” jelas Dadan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres Tata Kelola MBG untuk menghindari kebingungan di lapangan.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar perpres ini segera turun. Ada 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Tanpa aturan jelas, program sebesar ini bisa menimbulkan kegaduhan lintas sektor,” kata Edy.

Ia menegaskan kejelasan regulasi akan memastikan sinergi antarinstansi berjalan baik, sekaligus mempercepat upaya pemerintah dalam mengatasi gizi buruk dan menurunkan angka stunting di Indonesia.

Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perpres Tata Kelola MBG akan menjadi dasar hukum utama agar program ini berjalan terpadu, transparan, dan tepat sasaran.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *